visitaaponce.com

Sahabat Pengadilan

MENJELANG pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4), pengajuan diri Megawati Soekarnoputri sebagai amicus curiae ke MK kiranya menciptakan episode tersendiri. Episode yang barangkali tidak banyak orang mengira bakal muncul, yang mungkin juga akan mengubah jalan cerita atau hasil akhir dari sidang sengketa tersebut.

Megawati tidak sendirian. Di saat yang hampir berbarengan sejumlah organisasi mahasiswa dan asosiasi pengacara juga berinisiatif mengirimkan surat ke MK untuk menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara tersebut. Namun, Megawati bolehlah kita sebut sebagai sahabat pengadilan paling spesial mengingat ketokohan dan kedudukannya yang amat kuat di jagat politik Indonesia.

Itu merupakan kali pertama MK menerima amicus curiae terkait dengan sengketa hasil pemilu. Pada sidang sengketa pemilu-pemilu sebelumnya, 2004, 2009, 2014, dan 2019, para sahabat pengadilan itu tidak pernah ada. Kini, baru pertama kali dan langsung banyak. Sampai kemarin, MK mengaku masih merekap jumlah amicus curiae yang masuk, yang jumlahnya diperkirakan lebih dari 10 pengajuan.

Amicus curiae atau friends of the court ialah pihak di luar perkara yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara dan kemudian memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Namun, keterlibatan pihak yang merasa berkepentingan itu sebatas memberikan opini, bukan melakukan perlawanan ataupun mengintervensi hakim.

Dengan adanya pendapat dari amicus curiae, pengadilan diharapkan tidak hanya memeriksa dan memutus perkara yang sifatnya case, tetapi juga diekspektasikan dapat menyelesaikan persoalan sosial yang menjadi dampak dari belitan perkara tersebut.

Meski belum terlalu lazim di sistem hukum Indonesia yang menganut civil law, amicus curiae pernah beberapa kali diterapkan di sejumlah persidangan kasus. Yang mungkin masih agak segar di ingatan kita ialah fenomena munculnya banyak sahabat pengadilan pada persidangan Bhayangkara Dua Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mereka, para amicus curiae itu bergerak membela Bharada E, sebutan populer Eliezer, yang ketika itu dituntut jaksa 12 tahun penjara. Padahal, mengutip salah satu butir pembelaan yang disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bharada E merupakan saksi pelaku yang rela menanggung risiko demi terungkapnya kebenaran dan terbongkarnya kasus kejahatan kemanusiaan di ruang pengadilan.

Pejuang kejujuran, menurut mereka, tidak selayaknya mendapat hukuman berat, bahkan mestinya paling ringan di antara semua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J. Entah terinspirasi oleh pandangan hukum para sahabat pengadilan atau tidak, pada akhirnya majelis hakim kasus pembunuhan menghebohkan itu hanya mengganjar Bharada E dengan vonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Kini, Megawati kiranya juga ingin mengupayakan hal yang sama. Dalam salah satu bagian dokumen pertimbangan amicus curiae-nya, ia mengingatkan hakim MK untuk menciptakan keadilan yang substantif dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara sebagai hal paling utama. Pun, dalam tulisan tangannya yang dilampirkan di akhir dokumen, Megawati mengatakan, "semoga ketuk palu MK bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas."

Barangkali, dengan cara menjadi sahabat pengadilan pada persidangan sengketa Pilpres 2024, Megawati, juga para amicus curiae yang sudah mengajukan diri, ingin sekali lagi menyentil MK agar lembaga itu tidak sekadar menjadi mahkamah kalkulator, tapi betul-betul menjalankan tugas dan fungsinya sebagai mahkamah penjaga konstitusi.

Rujukan MK dalam memutus perkara semestinya tidak hanya terpaku pada angka-angka yang tertera dalam bukti-bukti yang dibawa pihak berperkara, tetapi juga pertimbangan-pertimbangan lain yang jauh lebih substantif terkait dengan masa depan bangsa serta demokrasi di Republik ini. Hakim kasus sengketa pemilu pun tidak hidup di ruang hampa sehingga ia mesti menggali rasa keadilan masyarakat, termasuk dari amicus curiae.

Pertanyaannya, bakal efektifkah amicus curiae Megawati dan kawan-kawan? Sesungguhnya, sekuat apa pun modal sosial, politik, ataupun legitimasi yang dimiliki Megawati, sekali lagi, amicus curiae bukanlah bentuk intervensi. Instrumen itu bukan dimaksudkan untuk memaksa atau menekan hakim, melainkan untuk memberikan pandangan dan pendapat yang mungkin tak tergali atau tak ingin digali di persidangan.

Karena itu, apakah amicus curiae Megawati bakal menjadi episode yang mengubah jalan cerita dan menentukan hasil akhir putusan sidang sengketa Pilpres 2024? Lagi-lagi, itu sepenuhnya ada di tangan majelis hakim MK. Pada akhirnya, siapa pun yang memiliki penghormatan terhadap hukum di negeri ini, termasuk para sahabat pengadilan, semestinya menerima apa pun putusan yang dibacakan pada Senin mendatang.



Terkini Lainnya

Tautan Sahabat