visitaaponce.com

Judi, Manusia Budak Libido

PERJUDIAN seusia dengan peradaban manusia. Meski dianggap sebagai kejahatan dan ada ancaman penjaranya, perjudian tetap saja digandrungi karena menang ketagihan, kalah penasaran.

Sebagai kejahatan, perjudian mesti diberantas. Setiap presiden yang memimpin negeri ini selalu berikhtiar untuk memberantas perjudian. Akan tetapi, harus jujur diakui, perjudian tumbuh subur dari yang konvensional sampai judi online.

Presiden Joko Widodo pun hendak memberantas judi online. Ia memimpin rapat terbatas pada Kamis (18/4). Keputusan rapat ialah pemerintah akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk penanganan judi online.

Pembentukan satgas itu patut didukung karena judi online bagai candu yang menjangkiti segenap lapisan masyarakat. Mulai emak-emak hingga bocah sekolah dasar.

Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2023 menyebutkan total perputaran uang dari judi online mencapai Rp327 triliun. Total perputaran uang itu tercatat dari 168 juta transaksi yang dilakukan 3,29 juta orang Indonesia. Lebih dari 5.000 rekening diblokir Otoritas Jasa Keuangan.

Judi online sulit diberantas. Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memutus akses 886.719 konten judi online dari Juni 2018 hingga 7 Agustus 2023. Persoalannya, setelah ditutup, situs judi online akan muncul sebagai situs baru dengan nama lain.

Memberantas perjudian online mesti melibatkan semua instansi. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan satgas yang dipimpin Menko Polhukam itu akan beranggotakan aparat penegak hukum, Kemenkominfo, OJK, PPATK, dan lainnya.

Keterlibatan aparat penegak hukum dalam satgas itu sangat penting. Perjudian dengan sebutan Konsorsium 303 senantiasa menyeret nama-nama terkenal.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 18 Agustus 2022 memberikan arahan kepada jajarannya untuk tegas memberantas segala bentuk perjudian. Kapolri bahkan tidak akan segan mencopot pejabat Polri yang terlibat dalam kegiatan haram tersebut.

“Mulai beberapa waktu lalu, saya sudah perintahkan, yang namanya perjudian, saya ulangi, yang namanya perjudian apa pun bentuknya, apakah itu darat, apakah itu online, semua itu harus ditindak. Saya ulangi, yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus ditindak,” kata Kapolri saat itu.

Pembentukan satgas penanganan judi oleh Presiden Jokowi ialah bagian ikhtiar pemberantasan perjudian di Indonesia yang sudah berlangsung sejak 50 tahun lalu.

Sejak 1974, pemerintah Indonesia telah menetapkan segala bentuk perjudian merupakan tindak pidana kejahatan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Regulasi itu diteken Presiden Soeharto pada 6 November 1974.

Pasal 1 UU 7/1974 menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan. Sebagai tindak lanjutnya diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksaan Penertiban Perjudian.

Penerbitan PP 9/1981 pada 28 Maret 1981 menjadi tonggak komitmen negara untuk menghapus segala bentuk dan jenis perjudian di Indonesia. Pemerintah pun menghentikan pemberian izin penyelenggaraan perjudian, demi ketertiban, ketenteraman, dan kesejahteraan masyarakat.

Jauh sebelum itu, pada 20 Mei 1965, Presiden Sukarno menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 133 Tahun 1965. Presiden menyatakan permainan lotre buntut sebagai kegiatan subversi.

Lotre buntut ditetapkan sebagai kegiatan subversi karena mengganggu keselamatan, keamanan, dan ketenteraman masyarakat sehingga mengacaukan kehidupan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian dan sosial serta merusak moral bangsa.

Bentuk dan jenis perjudian terus berkembang sesuai dengan zamannya. Kini zaman judi online. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 21 April 2008 meneken Undang-Undang 11 Nomor 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE menyebutkan pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Perjudian mestinya dilarang bukan sekadar karena kejahatan, melainkan ia menjadikan manusia sebagai budak dari libido untuk mendapatkan uang.



Terkini Lainnya

Tautan Sahabat