visitaaponce.com

Habis Pilkada Terbitlah Konflik

ADA fenomena menarik sejak pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung digelar pertama kali pada 2005. Fenomena yang dimaksud ialah pecah kongsi petahana. Setiap menjelang pilkada terbitlah konflik antara kepala daerah dan wakilnya. Mereka pisah jalan pada pilkada berikutnya.

Pecah kongsi menggambarkan kondisi ketidakharmonisan kepala daerah dengan wakilnya setelah terpilih dalam satu paket di pilkada. Ketidakharmonisan, biasanya, berpangkal pada pembagian kewenangan yang tidak jelas di antara keduanya.

Elok nian bila kepala daerah dan wakilnya saling membantu dan menaati sumpah janji untuk menyelesaikan tugas sampai masa jabatan yang ditetapkan. Keduanya bisa bahu-membahu merealisasikan janji-janji kampanye mereka.

Fakta bicara lain. Bulan madu antara kepala daerah dan wakilnya, pada umumnya, hanya bertahan satu tahun. Setelah itu muncul ketidakcocokan di antara keduanya.

Wakil kepala daerah merasa tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan strategis, sementara kepala daerah menganggap wakilnya berambisi mengambil alih wewenang.

Memasuki tahun kedua muncul friksi secara sembunyi-sembunyi antara kepala daerah dan wakilnya. Friksi yang sering terjadi akibat ketidaksepakatan di antara mereka untuk menentukan figur dalam mengisi posisi-posisi strategis, mengisi posisi kepala dinas atau pejabat di badan usaha milik daerah.

Kepala daerah dan wakilnya akan perang terbuka pada tahun ketiga. Mereka secara sendiri-sendiri mulai mengisi pundi-pundi pribadi untuk persiapan pilkada berikutnya. Sang wakil juga kerap melontarkan kritik terbuka atas kebijakan kepala daerah.

Pecah kongsi jelas terlihat pada tahun keempat. Kepala daerah dan wakilnya berseberangan jalan. Mereka secara terpisah memasuki lorong-lorong kekuasaan partai politik demi meraih dukungan pada pilkada berikutnya.

Pecah kongsi tidak saja telah menghambat jalannya pemerintahan, tetapi juga terbelahnya birokrasi. Kepala daerah dan wakil kepala daerah, misalnya, berebutan untuk menghadiri acara di tingkat desa atau kelurahan.

Celakanya lagi, orientasi aparat sipil negara (ASN) sebagai perekat bangsa mulai bergeser menjadi abdi penguasa daerah. Ada keterbelahan birokrasi antara pendukung kepala daerah dan wakil kepala daerah. Pelayanan publik pun mulai terganggu.

Dengan demikian, bisa dipahami, silih berganti kepemimpinan di suatu daerah, tetapi tetap saja daerah itu berkubang dalam keterbelakangan dan kemiskinan.

Daerah tidak maju-maju karena pemimpinnya hanya kompak pada satu tahun pertama. Setelah itu, mereka baku potong untuk mencari popularitas pribadi demi mendapatkan elektabilitas pada pilkada.

Ada korelasi antara kekompakan kepala daerah dengan wakilnya dan kemajuan daerah yang dipimpin. Daerah yang maju ditandai dengan kepala daerah dan wakilnya kembali berada dalam satu paket pada pilkada berikutnya.

Penelitian yang pernah dilakukan Kementerian Dalam Negeri menyebutkan sekitar 94,64% kepala daerah pecah kongsi. Hanya sedikit kepala daerah dan wakilnya yang harmonis hingga periode kedua.

Sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, pendaftaran pasangan calon jalur partai politik dibuka pada 2024. Sejak April 2024, partai politik mulai menjaring bakal calon kepala daerah. Tampak kepala daerah dan wakilnya mendaftarkan diri sendiri-sendiri.

Proses penjaringan calon kepala daerah hendaknya mematuhi regulasi yang ada. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota mengatur bahwa rekrutmen kepala daerah dan wakil kepala daerah harus dilakukan secara terbuka dan demokratis.

Pecah kongsi mengonfirmasi bahwa tidak ada persahabatan ataupun permusuhan abadi dalam politik. Yang ada ialah kepentingan abadi. Sejumlah kepala daerah dan wakil kepala daerah yang pernah berduet sebelumnya kini berpisah dan bersaing memperebutkan kursi kepala daerah pada Pilkada 2024.

Sejumlah fakta memperlihatkan pecah kongsi terjadi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sama-sama berasal dari partai politik. Sebaliknya, kepala daerah yang berpasangan dengan wakil dari nonpartai biasanya lebih bisa bertahan lama.

Kiranya pecah kongsi tidak membelah birokrasi yang berdampak pada kurang maksimalnya pelayanan publik. Jika itu yang terjadi, habis pilkada terbitlah konflik.



Terkini Lainnya

Tautan Sahabat