visitaaponce.com

PPP Terpental setelah 10 Pemilu

ANOMALI Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang kini berusia 51 tahun. PPP ialah partai yang selalu berada dalam posisi kedua selama lima kali menjadi peserta pemilu pada masa Orde Baru.

Kini, setelah lima kali menjadi peserta pemilu pada era reformasi, PPP tersingkir dari DPR. PPP tersungkur di Senayan akibat pilihan politik sendiri yang mendukung ambang batas parlemen 4%.

Perolehan PPP pada Pemilu 2024 hanya 5.878.777 suara, atau setara 3,87% suara sah nasional. Kurang 0,13% suara untuk lolos ke Senayan. Sebelumnya, pada Pemilu 2019, perolehan suara PPP hanya 0,52% di atas ambang batas parlemen.

Ambang batas parlemen alias parliamentary threshold (PT) ialah syarat minimal persentase perolehan suara partai politik dari total suara sah untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di DPR.

PT mulai diterapkan sejak Pemilu 2009 dengan ketentuan yang berbeda dari pemilu ke pemilu. Pada Pemilu 2009 ditetapkan ambang batas parlemen sebesar 2,5%, kemudian naik menjadi 3,5% pada Pemilu 2014 dan naik lagi menjadi 4% pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024. Salah satu pendukung PT 4% ialah PPP.

Sah-sah saja PPP percaya diri tidak akan tersingkir dari Senayan karena partai itu punya sejarah panjang. PPP lahir pada 5 Januari 1973 hasil fusi NU, PSII, Parmusi, dan Perti.

Pada masa Orba digelar enam kali pemilu, yaitu pada 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Pemilu 1971 diikuti 10 partai politik, lima kali pemilu sejak 1977 diikuti PPP, PDI, dan Golkar.

Lima kali pemilu berikutnya hanya diikuti tiga kontestan. Raihan suara PPP pada Pemilu 1977 sebesar 29,29% atau setara 99 kursi di DPR. PPP menempati posisi kedua setelah Golkar dengan 62,11% suara (232 kursi) dan PDI sebesar 8,6% suara (29 kursi).

PPP berhasil mempertahankan posisi kedua hingga Pemilu 1997. Ketika itu PPP meraih 22,43% suara atau setara 89 kursi di DPR, Golkar meraih 74,51% suara (325 kursi), dan PDI memperoleh 3,06% suara (11 kursi).

Ada lima kali pemilu digelar selama era reformasi. PPP masih tampil percaya diri pada Pemilu 1999. Dari 48 partai politik peserta pemilu, PPP berada di posisi ketiga di bawah PDIP di posisi pertama dan Golkar pada posisi kedua. Saat itu PPP meraih 11,04% suara (58 kursi).

Pada Pemilu 2004 yang diikuti 24 partai, PPP berhasil mempertahankan posisi ketiga di bawah Golkar di posisi pertama dan PDIP pada posisi kedua. PPP meraih 10,55% suara (58 kursi).

Tanda-tanda keruntuhan PPP tampak pada Pemilu 2009 yang diikuti 38 partai. PPP turun ke posisi keenam, hanya meraih 5,33% suara (38 kursi). Posisi PPP turun lagi pada Pemilu 2014 yang diikuti 12 partai. Saat itu PPP berada di posisi kedelapan, meraih 6,53% suara (39 kursi).

Meski hanya meraih 6,53% suara dalam Pemilu 2014, PPP termasuk yang mendukung ambang batas parlemen 5% yang ditetapkan dalam UU 7/2017. Pengesahan RUU Pemilu pada 21 Juli 2017 berjalan alot. Sebanyak empat fraksi tidak ikut mengambil keputusan dan walk out, yaitu Gerindra, PAN, Demokrat, dan PKS.

Pada mulanya PPP konsisten mempertahankan parliamentary threshold 3,5%. Kemudian PPP menyesuaikan diri dengan mayoritas fraksi di DPR dan pemerintah sehingga menyetujui PT 4%.

“Kaitannya dengan parliamentary threshold, pada awalnya PPP berkeinginan konsistensi dalam penerapan parliamentary threshold, yaitu 3,5 %. Namun, dalam perkembangannya PPP memaklumi dan bisa memahami keinginan sebagian, bahkan mayoritas, dari fraksi dan pemerintah adanya kenaikan angka parliamentary threshold menjadi 4 % dalam Pemilu 2019,” kata Achmad Baidowi saat membacakan pendapat akhir mini Fraksi PPP dalam rapat kerja Pansus pada 13 Juli 2017.

Perolehan suara PPP pada Pemilu 2019 yang diikuti 16 partai mencapai 4,52% (19 kursi), atau hanya 0,52% di atas ambang batas parlemen. Posisi PPP berada di urutan paling buncit dari sembilan partai politik yang lolos ke Senayan. Kini, Pemilu 2024, perolehan suara PPP kurang 0,13% untuk memenuhi ambang batas parlemen sehingga terpental dari Senayan mulai 1 Oktober 2024.

Partai-partai yang telanjur terpental sulit menembus Senayan lagi. Ambil contoh Partai Bulan Bintang (PBB) yang lolos ke Senayan pada Pemilu 1999, tetapi sejak Pemilu 2009 terpental terus. Begitu juga Hanura yang masuk Senayan pada Pemilu 2009, tetapi terpental dari Senayan sejak Pemilu 2019 hingga kini.

Tidak mudah bagi partai-partai yang sudah terpental dari DPR untuk bisa kembali ke Senayan. Selama berada di luar parlemen, partai-partai itu terhapus dari memori kolektif publik. Apakah PPP yang berpengalaman 10 kali menjadi peserta pemilu bisa kembali ke Senayan pada Pemilu 2029?



Terkini Lainnya

Tautan Sahabat