visitaaponce.com

Pengamat RUU Kementerian Harus Tetapkan Angka Batas Maksimal Jumlah Kementerian

Pengamat: RUU Kementerian Harus Tetapkan Angka Batas Maksimal Jumlah Kementerian
Anggota dewan hadir dalam rapat paripurna penutupan masa sidang DPR di Gedung Nusantara II(MI/Susanto)

PENGAMAT politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin mengatakan DPR RI harus menentukan batas maksimal penambahan jumlah kementerian. Menurut Ujang, batas maksimal itu penting agar tidak dijadikan celah untuk membuat kabinet jumbo tetapi tidak efektif.

“Kalau begitu, siapapun presidennya, kalau aturannya longgar begitu, nomenklatur bisa berapa saja sesuai dengan kebutuhan presiden. Kementerian yang dibentuk bisa banyak, bisa 40, 41, 50 bahkan 100 juga bisa. Karena memang tidak ada batasan, tidak ada patokan yang jelas,” kata Ujang saat dihubungi, Rabu (15/5).

Ujang menyarankan agar pembuat kebijakan tidak membuat UU yang dapat dimanfaatkan atau dijadikan celah untuk kepentingan politik. Pembentukan kabinet perlu didasari pada kepentingan masyarakat.

“Tetapkan saja berapa, 40 misalnya. Ya sudah 40. Tidak usah malu-malu. Kalau mau 41 ya 41. Melihat dari kebutuhan presiden dan dari kementerian di presiden sebelumnya pasca reformasi,” ujar Ujang.

“Perlu dicari angka itu. Misalnya angkanya maksimal 40 untuk nomenklatur penambahan kementerian. Mestinya begitu. Kalau tidak ada batasan itu bisa sampai 100, juga bisa. Nanti ada pernyataan 100 untuk efektivitas penyelenggaraan negara. Kalau misal 100 dirasa efektif atau 50 efektif, kan bisa saja. Itu jadi tidak melanggar UU. Karena itu memang perlu dibatasi dengan angka,” pungkasnya. (Dis/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat