Jangan Takluk oleh Tekanan Massa
KERUKUNAN beragama di Tanah Air kembali tercoreng. Di tengah masih maraknya tindakan intoleran dalam kehidupan beragama berdasarkan riset Setara Institute, kali ini aksi intoleransi kembali terjadi di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Di daerah yang berjarak sekitar 38 kilometer dari Istana Negara di Jakarta Pusat itu, sekelompok warga membubarkan kegiatan doa yang dilakukan sejumlah mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam).
Saat membubarkan kegiatan itu, warga juga membawa senjata tajam. Akibatnya, dua mahasiswa perempuan terluka lantaran senjata tajam tersebut.
Aparat kepolisian pun telah menahan dan menetapkan status tersangka terhadap empat warga dalam kasus pembubaran dan penganiayaan. Dan, salah satunya ialah ketua rukun tetangga (RT) setempat.
Langkah dan ketegasan aparat kepolisian perlu diapresiasi.
Mereka menjadikan warga yang terlibat sebagai tersangka dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Polisi bergerak murni mengacu pada fakta dan hukum. Aparat memperlihatkan tidak takluk di bawah bayang-bayang massa atau yang kerap disebut anak kampung sini alias akamsi.
Terlepas dari keberanian kepolisian, kejadian ini juga memperlihatkan sebuah ironi. RT yang merupakan unsur negara di tingkat akar rumput semestinya berperan dalam menjaga kerukunan masyarakat. Sayangnya, justru perwakilan negara itulah yang dianggap menginisiasi pembubaran kegiatan mahasiswa di sebuah rumah kontrakan. Mereka yang semestinya meredam bibit intoleransi, justru seperti melempar api di tengah masyarakat.
Setara Institute pun menyatakan aksi pembubaran tersebut sebagai pelanggaran atas kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB). Dus, itu menunjukkan bahwa intoleransi dan kebencian atas nama perbedaan masih terus menjadi ancaman. Padahal, hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan seharusnya dijamin oleh negara dan pemerintah sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.
Presiden Joko Widodo sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 58 tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama. Dalam perpres itu ditegaskan, esensi moderasi beragama antara lain adalah menghargai kemajemukan dengan menjaga kebebasan akal, berekspresi, dan beragama. Namun, aparat pemerintah justru masih setengah hati dalam menjamin kebebasan beragama di Tangerang Selatan. Kebebasan yang sudah digariskan itu, masih berembel-embel.
Seperti diistilahkan pejabat Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan, kegiatan ibadah boleh dilanjutkan asalkan tidak membuat gaduh. Boleh beribadah tetapi mencari tempat lain.
Pernyataan itu sebenarnya sama saja bermakna boleh beribadah asalkan tidak di sini. Atau, secara tidak langsung, mengusir pihak-pihak yang berbeda dengan kalangan akamsi dari lingkungan tertentu.
Sebagai penyelenggara negara, semestinya pemangku kepentingan mampu bersikap lebih tegas. Mereka tidak boleh seinci pun kalah di bawah bayang-bayang tekanan massa. Apa yang ditunjukkan oleh aparat kepolisian ialah teladan ketegasan itu.
Konstitusi menjamin kebebasan menjalankan kegiatan beragama bagi tiap insan warga negara. Konstitusi tidak mengenal prinsip mayoritas versus minoritas dalam jaminan kebebasan beragama. Karena itu, hal-hal yang menghambat kebebasan menjalankan ajaran agama dan keyakinan mesti dihilangkan.
Seperti, pemberlakuan Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri, yakni Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah. Pemerintah tengah mengoreksi SKB dua menteri tersebut dan menggantikan dengan perpres. Koreksi itulah yang kita nanti-nantikan demi menghilangkan hambatan.
Pasalnya, SKB dua menteri itu sering menjadi biang penolakan atau pembubaran paksa ibadah. Rancangan perpres yang tinggal menunggu tanda tangan Presiden Jokowi tersebut diharapkan mampu memberi angin segar bagi toleransi dan kehidupan moderasi. Sehingga, bangsa ini dapat mengakhiri praktik intoleransi terhadap kegiatan beragama yang nyarus tidak ada habis-habisnya. Semoga.
Terkini Lainnya
Menanti Kesaksian Budi Arie
Gebrakan Politik Luar Negeri Prabowo
Masalah Laten Kebocoran Anggaran
Pantang Kendur Lawan Judol
Antisipasi Pemimpin Baru Amerika
Kembalikan Muruah Lembaga Survei
Aksi Lelet Perampasan Aset
Bersih-Bersih Beking Judol
Berhenti Mengakali Konstitusi
Utang Kejagung di Kasus Tom Lembong
Berantas Judol Jangan hanya Tekad
Menyelamatkan Industri Tekstil
Asa untuk Korps Adhyaksa
Kabinet Gemblengan Lembah Tidar
Setop Kriminalisasi Guru Supriyani
Setop Memperdagangkan Keadilan
Singles Day: dari Jomblo untuk Pertumbuhan Ekonomi Tiongkok
Menyambut Deeper Learning sebagai Pendekatan Pembelajaran
Mengantisipasi Populisme Trump
Menemukan kembali Indonesia
Robohnya Mahkamah Kami
Jangan Sia-siakan Hak Demokrasi: Jadilah Pemilih Cerdas
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap