visitaaponce.com

Menggaungkan Politik tanpa Mahar

ONGKOS politik yang begitu tinggi menjadi pemicu terjadinya lingkaran korupsi. Begitu terpilih, calon kepala daerah, misalnya, sudah langsung memikirkan bagaimana cara balik modal lantaran sudah membakar duit sejak awal pencalonan, saat masa kampanye, hingga hari H pencoblosan.  

Modus korupsi yang kerap muncul ketika kepala daerah menjabat ialah patgulipat proyek pengadaan barang dan jasa, suap untuk menerbitkan izin, dan juga jual beli jabatan. Ketika akan maju di periode kedua, ada kandidat petahana melanjutkan modus tersebut demi mempertahankan kuasa.

Lingkaran korupsi pun tercipta seolah tanpa henti. Kandidat dengan mahar politik besar akan diutamakan dalam kontestasi elektoral. Mahar politik (nomination buying) kemudian berjumpa dengan jual beli suara (vote buying).

Indonesia Corruption Watch (ICW) memberi sinyalemen kuat lingkaran setan korupsi bakal terjadi kembali di Pilkada 2024. Bahkan, jumlahnya akan semakin besar manakala ada donatur bersepakat untuk mengongkosi kompetisi sang calon.

Sinyalemen itu tentu sangat meresahkan publik. Harus ada jalan memutus mata rantai korupsi ketika Pilkada 2024 akan bergulir 27 November mendatang. Calon yang menang dengan cara curang ujung-ujungnya akan berorientasi uang, bukan melayani rakyat. Bahkan, menilap uang rakyat.

Itu terbukti lewat temuan ICW bahwa sebanyak 355 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2010. Korupsi itu dilakukan salah satunya karena ingin segera balik modal lantaran tingginya ongkos yang harus dikeluarkan ketika mengikuti pilkada.

Berkaca dari situasi di atas, kampanye politik tanpa mahar sangat relevan untuk digaungkan kembali. Seseorang yang dicalonkan menjadi kepala daerah tidak perlu mengeluarkan biaya apapun kepada partai dalam proses pencalonan.

Tidak boleh lagi ada praktik uang perahu untuk berlayar di pilkada bagi mereka yang ingin mengabdikan diri di suatu daerah. Praktik tersebut hanya akan menggugurkan kesempatan orang-orang baik, berkompeten, dan berintegritas.

Catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2023 silam menyebutkan bahwa para kontestan mengeluarkan uang antara Rp5-15 miliar per orang untuk membiayai mahar politik. Pilihan bagi orang berintegritas tentu saja mundur teratur daripada harus menggandeng cukong politik.

Maka, praktik mahar politik harus dihentikan. Partai sejak awal harus sudah berani menyuarakan hal tersebut dan berharap banyak pihak yang aktif ambil bagian menghentikan praktik korupsi yang dilakukan sejak dari proses kandidasi.

Tentu, politik tanpa mahar yang kita harapkan bukan sekadar jargon apalagi ilusi. Ini realitas yang bisa menyegarkan demokrasi, menuntun negeri  keluar dari lingkaran korupsi tanpa henti. Namun, tidak bisa hanya satu partai yang terlibat. Semua harus mengakhiri politik mahar, politik mahal.



Terkini Lainnya

Tautan Sahabat