visitaaponce.com

Menanti Nyali Pansel KPK

PRESIDEN Jokowi telah menandatangani nama-nama yang masuk panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka ialah Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh dan Rektor IPB Arief Satria, yang ditunjuk sebagai ketua dan wakil. Anggota mereka terdiri dari Ivan Yustiavandana, Nawal Nely, Ahmad Erani Yustika, Ambeg Paramarta, Elwi Danil, Rezki Sri Wibowo, dan Taufik Rachman. Mereka akan bertugas menyeleksi calon pimpinan KPK untuk menggantikan para pejabat lama yang habis masa kerja Desember mendatang.

Harus diakui, dengan berbagai kelebihan dan kekurangannya, hingga saat ini KPK ialah salah satu ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia. Oleh karena itu, orang-orang yang akan memimpin instansi itu haruslah memiliki integritas dan komitmen tinggi dalam memberantas segala bentuk rasuah.

Untuk menghasilkan pimpinan semacam itu, proses penjaringannya pun mesti selektif. Upaya itu dimulai dari panitia seleksinya. Ibarat sebuah kontestasi, dibutuhkan dewan juri yang mumpuni untuk menghasilkan para juara sejati. Mereka, para anggota pansel itu, mesti bekerja profesional, berintegritas, dan memiliki concern tinggi dalam pemberantasan korupsi.

Integritas menjadi mahapenting jika kita ingin membangun kembali kredibilitas KPK sebagai kesatria yang tanggguh melawan korupsi. Sebagai juri yang akan menyeleksi para pemimpin lembaga antirasuah, para anggota pansel pun harus punya keberanian dan sikap kesatria semacam itu. Mereka harus berani mencoret atau setidaknya mempertanyakan jika nama kandidat yang disodorkan memiliki rekam jejak kurang baik.

Keberanian dan independensi anggota pansel itu penting jika ingin KPK menjadi lembaga yang benar-benar kredibel. Bagaimana mungkin lembaga itu bisa independen jika proses penjaringan pimpinannya dicampuri kekuasaan?

Secara terperinci, tugas pansel KPK diakomodasi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Beleidnya dituangkan dalam Pasal 30. Secara ringkas, pasal itu mengatur pimpinan KPK dipilih DPR berdasarkan usul presiden. Presiden dalam menentukan kandidat lalu membentuk pansel KPK.

Di sinilah letak ujiannya karena para anggota dewan yang notabene merupakan perwakilan partai politik itu kerap kali punya kepentingan untuk meloloskan kandidat ‘pilihan’ mereka. Pansel harus berani mempertanyakan secara detail, apalagi bila seleksi di DPR tidak mementingkan rekam jejak integritas para calon.

Kerinduan terhadap KPK yang independen dan tegas sekarang muncul dengan kuat di benak khalayak, apalagi jika melihat perilaku para pemimpin KPK saat ini. Alih-alih menjadi pahlawan pemberantasan korupsi, mereka malah diduga ikut-ikutan berbuat lancung. Oleh karena itu, di masa depan calon-calon yang terindikasi memiliki belenggu kelembagaan, apalagi lembaga yang tidak kredibel karena korup, sebaiknya disingkirkan dari proses seleksi.

Namun, sekali lagi diingatkan, harus ada keberanian dari para anggota pansel. Percuma ada panitia seleksi jika sudah ada ‘skenario’ sebelumnya untuk memuluskan calon tertentu.

Selama ini, upaya pemberantasan korupsi hanya indah di atas kertas. Dalam praktik, kepentingan politik praktis terhadap lembaga penegakan hukum sangat subjektif, yaitu menjadi pembela para kolega yang terjebak dalam korupsi.

Karena itu, integritas dan semangat kesatria para pemimpin KPK yang baru tidak bisa digantungkan terlalu besar pada dukungan kekuasaan dan politik di DPR. Perlu tokoh yang tidak peduli dengan kepentingan kuasa dan prestise individu untuk mengganyang para koruptor. Salah satu tugas pansel ialah menghasilkan tokoh atau pemimpin KPK semacam itu.



Terkini Lainnya

Tautan Sahabat