Cepat Lindungi Anak Kita
TINDAK pidana eksploitasi terhadap anak masih marak terjadi di negeri ini. Kasus pornografi anak telah menjadi persoalan serius yang tengah dihadapi bangsa ini. Bahkan Indonesia berada di fase darurat pornografi anak dalam tiga tahun terakhir.
Berbagai pengungkapan aparat penegak hukum menunjukkan bahwa kompleksitas anak-anak kita masuk dalam industri pornografi ini sudah sangat meluas, bahkan masuk lintas negara.
Kasus penjualan ribuan video porno anak melalui akun X dan Telegram yang dikelola pria asal Bekasi, Deky Yanto (DY), 25, menunjukkan bahwa kejahatan semacam ini terjadi terselubung dan memiliki pangsa tersendiri. Perilaku DY telah berlangsung dalam jangka waktu tahunan. Pelaku sudah menjual ribuan video dengan keuntungan mencapai ratusan juta. DY sudah mulai berjualan konten video pornografi sejak November 2022. Ia telah mentransmisikan sebanyak 2.010 video dengan subjek anak-anak di bawah umur.
Kasus tersebut sebenarnya ibarat fenomena puncak gunung es. Banyak kasus kekerasan seksual ataupun pornografi terhadap anak yang tidak terungkap. Hal itu karena para korban tidak mau melaporkan kejadian yang sebenarnya, menutupi karena takut aib, dan sebagainya.
Padahal, anak-anak masif menjadi objek pornografi di dalam percaturan industri pornografi anak. Indikatornya yakni dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2022. Saat itu, PPATK menemukan transaksi tindak pidana perdagangan orang dan pornografi anak yang mencapai Rp114 miliar.
Berdasarkan data National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), konten pornografi anak Indonesia selama 4 tahun mencapai lebih dari 5,5 juta kasus, mencakup anak dalam jenjang SD, SMP, SMA, bahkan PAUD dan disabilitas. Jumlah ini merupakan yang terbanyak ke-4 di dunia dan ke-2 di region ASEAN.
Tentu merebaknya penyebaran konten-konten pornografi ini tidak bisa dilepaskan dari akses mudah internet yang ditopang dengan platform-platform digital sebagai media salurannya.
Realitas ini terekam dari temuan Kemenkominfo yang menunjukkan ada 19.228 kasus pornografi anak sejak 2016 hingga 2024. Konten digital yang tersebar di internet tersebut banyak didominasi di platform website dengan hampir mencapai 9.000, diikuti oleh platform Youtube sebanyak 24 konten, lalu ditemukan konten di Facebook, Instagram, Twitter sebanyak 156, dan di Telegram sebanyak 131 kasus.
Bahkan, aplikasi gim online juga digunakan untuk mendekati korban anak-anak. Temuan polisi pernah mengungkapkan bahwa pelaku kejahatan pembuatan video pornografi mencari dan mendekati korban anak melalui gim online Free Fire dan Mobile Legends dengan memberikan uang, hadiah dalam gim, hingga alat komunikasi.
Karena itulah, upaya pemerintah dalam membentuk satuan tugas penanganan pornografi anak ini harus segera dieksekusi. Pemerintah harus segera hadir untuk melakukan langkah penanganan secara sinergis, mulai dari tahap pencegahan, penanganan, penegakan hukum, hingga pascakejadian.
Begitu juga dengan Rancangan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring agar segera diterbitkan. Pemerintah harus memastikan penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk menerapkan mekanisme perancangan teknologi informasi ramah anak.
Pemerintah juga dituntut untuk cepat merespons perkembangan teknologi informasi yang makin progresif melakukan penetrasi terhadap pengguna anak. Apalagi, ancaman kekerasan seksual terhadap anak dan eksploitasi seksual anak di ranah daring kian gencar.
Langkah cepat kini diperlukan demi melindungi harkat dan martabat kemanusian anak-anak. Mencegah kejahatan seksual dan menindak pelakunya sesuai hukum yang ada merupakan upaya untuk melindungi masa depan bangsa ini.
Terkini Lainnya
Pertaruhan Pemberantasan Korupsi
Setop Legislasi Transaksional
Harta, Takhta, Pilkada
Kejaksaan di Puncak Kepercayaan
Habis Tapera Terbitlah Asuransi
Utak-atik Anggaran Makanan Bergizi
Wakil Menteri Muluskan Transisi
Setop Pilih Pemimpin Korup
Indonesia Darurat Rasuah
Rontoknya Antusiasme terhadap KPK
Waspadai Efek Kasus Trump
Simpang Siur Pembatasan BBM Subsidi
Mempertanyakan Urgensi DPA
Buktikan KPU bukan Benalu
Hasil Wajar Audit bukan Prestasi
Lanjutkan Sirekap Buang Ketertutupan
Pezeshkian dan Babak Baru Politik Iran
Hamzah Haz Politisi Santun yang Teguh Pendirian
Wantimpres jadi DPA: Sesat Pikir Sistem Ketatanegaraan
Memahami Perlinsos, Bansos, dan Jamsos
Menyempitnya Ruang Fiskal APBN Periode Transisi Pemerintahan
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap