visitaaponce.com

Bijak Terapkan Putusan MA

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) tengah bimbang. Biang keladinya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah tafsir syarat usia minimal calon kepala daerah menurut Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada menyebut calon kepala daerah harus memenuhi syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota.

Lewat putusan uji materi terhadap Peraturan KPU (PKPU) No 9 Tahun 2020 pada 29 Mei 2024, MA mengubah tafsir tersebut. Usia minimal yang menurut PKPU dihitung sejak penetapan sebagai pasangan calon dinilai MA bertentangan dengan UU 10/2016. Karena itu, tafsir diubah bahwa usia minimal calon dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih sebagai kepala daerah.

Mata dan telinga publik kini mengarah ke KPU. Kebimbangan KPU tampak dari dalih hendak mengonsultasikannya dahulu dengan DPR selaku pembuat undang-undang. Itu berbeda dengan ketika Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan menurunkan batas usia minimal capres dan cawapres pada 16 Oktober 2023. Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terbit hanya beberapa hari menjelang masa pendaftaran pasangan bakal capres dan cawapres dimulai pada 19 Oktober.

KPU ketika itu langsung menerapkan dan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka yang bisa lolos dengan adanya putusan MK. PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang memuat ketentuan syarat usia bakal capres dan cawapres baru direvisi belakangan.

Dampaknya, jajaran komisioner KPU RI mendapat sanksi peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hasyim Asy'ari dan kawan-kawan terbukti melanggar etik karena menerima pendaftaran Gibran tanpa didahului mengubah PKPU.

Walau sudah terbiasa mendapatkan peringatan keras tanpa ada tanda-tanda sanksi berikutnya bakal lebih berat, kali ini ketua dan anggota KPU RI memilih berpikir lebih panjang. Mereka tampaknya ingin terhindar dari potensi sanksi serupa. Sebuah langkah yang cerdas sekaligus tahu malu.

Banyak kalangan mendesak KPU mengadopsi putusan MA baru pada pilkada berikutnya. Hal itu demi kepastian hukum sekaligus kepastian pelaksanaan Pilkada 2024 yang tahapan pencalonannya sudah berjalan. Terlebih, putusan MA tentang uji materi PKPU No 9/2020 yang diajukan Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) itu terindikasi begitu sarat akan kepentingan politik sesaat.

Seperti halnya putusan MK yang melenyapkan penghalang bagi yang belum berumur 40 tahun untuk melaju ke kontestasi pilpres, terutama Gibran Rakabuming Raka, putusan MA dicurigai untuk memuluskan jalan bakal calon yang belum genap 30 tahun, terutama adik Gibran, yakni Kaesang Pangarep. Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang pada pemungutan suara November mendatang belum genap 30 tahun itu sedang digadang-gadang sejumlah pendukungnya menjadi calon kepala daerah.

Dalam perspektif berbeda, putusan MA-lah yang bertentangan dengan UU Pilkada. Pasalnya, UU itu berbicara tentang calon, bukan kepala daerah terpilih. Putusan MA juga membuat ketidakpastian hukum semakin tinggi karena waktu pelantikan belum ditentukan. Akan berbeda bila waktu pemungutan suara dipakai sebagai patokan penghitungan usia minimal.

Tidak bisa dimungkiri, Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 sebagaimana Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mencuatkan prasangka tentang intervensi tangan-tangan penguasa. Menunda pemberlakuan putusan MA bukan saja bisa dibenarkan karena tahapan Pilkada 2024 sudah dimulai, melainkan juga untuk menghapus prasangka-prasangka publik.

Selanjutnya, kita mendesak Majelis Kehormatan Hakim MA dan Komisi Yudisial (KY) menyelisik dugaan politisasi putusan majelis hakim yang diketuai Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi itu. Hilangkan kecurigaan publik tentang adanya praktik putusan pesanan di lembaga peradilan.



Terkini Lainnya

Tautan Sahabat