visitaaponce.com

Menjadikan KPK Siuman Kembali

SEJAK direvisi lima tahun lalu, undang-undang yang memberikan nyawa independensi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi seolah mati suri. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu ibarat embrio penyakit yang membawa sarat masalah.

Ada belasan pasal baru yang justru menurunkan independensi KPK, bertentangan dengan keputusan hukum lainnya, dan menjadikan warna KPK abu-abu. Selama lima tahun perjalanan UU itu, institusi KPK menjadi melempem dalam menangani kasus korusi.

Contoh teranyar, akhir bulan lalu, misalnya, untuk ketiga kalinya hakim agung nonaktif Gazalba Saleh lolos dari jerat dakwaan jaksa penuntut KPK. Gazalba didakwa telah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan penanganan perkara di MA sebesar Rp62,8 miliar. Namun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai jaksa KPK tidak memiliki kewenangan menuntut Gazalba karena tidak mendapatkan delegasi untuk menuntutnya dari Jaksa Agung RI.

Adanya pendelegasian atau koordinasi itu juga buah aturan hasil revisi UU yang termaktub pada Pasal 12 (a) UU 19/2019 yang menyebutkan jaksa KPK harus melakukan koordinasi sesuai dengan ketentuan undang-undang. Celakanya, pasal itu tidak menyebutkan jelas ketentuan perundang-undangan yang mana. Dengan begitu, kewenangan jaksa KPK sangat rentan dengan segala perubahan hukum di Indonesia, termasuk yang lahir setelahnya.

Lahirnya UU 11/2021 (UU Kejaksaan) yang menggunakan prinsip single presecution system, misalnya, mencerminkan kewenangan jaksa agung sebagai penuntut umum tertinggi di Indonesia. Akibatnya, jaksa KPK harus mendapat delegasi dari kejaksaan untuk melakukan penuntutan. Tanpa itu, hakim agung Gazalba pun bisa lolos berkali-kali. Maka, wacana revisi UU 19/2019 tetap perlu digaungkan.

Meski demikian, kita harus paham bahwa jalan revisi ibarat mengurai benang kusut. Prosesnya bisa amat panjang dan berliku, kecuali kita hanya ingin menghasilkan revisi UU yang sama bermasalahnya seperti UU 19/2019 dengan pembahasan hingga pengesahan hanya butuh 12 hari.

Oleh karena itu, semata-mata fokus mendorong revisi UU 19/2019 akan menguras energi. Tugas memastikan bahwa perang melawan korupsi tidak akan berhenti juga tidak kalah membutuhkan energi. Salah satu tugas di depan mata ialah mengawal jalannya seleksi calon pimpinan dan calon Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029.

Ketika KPK secara institusional dibonsai oleh seperangkat pasal UU, maka harapan satu-satunya untuk membuat wajah KPK disegani kembali ialah melalui para pemimpin dan dewan pengawasnya. Hal itu bisa terwujud jika pansel calon pimpinan dan Dewas KPK memilih para pendekar antikorupsi yang berkadar 24 karat.

Pada proses pembenahan di hulu itulah diharapkan bisa mengalir energi berlimpah hingga ke hilir agar aksi pemberantasan korupsi bertaring kembali. Penjaringan orang-orang yang akan memimpin perang melawan korupsi lima tahun mendatang mesti dipastikan mampu menyodorkan orang-orang yang punya militansi, dengan integritas bergaransi, bernyali tinggi, berkemampuan mumpuni, serta sanggup tidak tergoda seinci pun untuk bisa diatur-atur dan diintervensi.

Pansel KPK mesti menapis secara teliti rekam jejak mereka yang mendaftar. Jangan ragu untuk mencoret nama-nama yang terindikasi bermental pemburu rente dan kekuasaan. Pilihlah para calon yang sudah ‘selesai' dengan diri mereka sendiri. Jika pansel mampu menghasilkan calon-calon pimpinan KPK dengan tipe seperti itu, siapa pun yang akan dipilih oleh DPR tidak akan menjadi soal lagi.

Negeri ini teramat lama hidup dalam kubangan korupsi. Sembari berikhtiar untuk mendapatkan kembali watak KPK yang penuh independensi, memulai memilih para calon pimpinan yang digdaya merupakan langkah awal dan penting untuk mengangkat bangsa ini dari kubangan kelam seperti itu.

 



Terkini Lainnya

Tautan Sahabat