Airlangga Pastikan Pajak Karbon Berlaku di PLTU Batu Bara Juli Ini
Indonesia mulai menerapkan skema perdagangan karbon (cap and trade) dan skema pajak karbon (cap and tax). Dalam waktu dekat upaya ini menyasar pada pembangkit listrik.
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan, pajak karbon akan mulai dikenakan pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara pada Juli mendatang.
"Proses PLTU batu bara yang tidak efisien dalam pengeluaran emisi yang lebih tinggi dari batas akan dikenakan biaya tambahan," ujarnya dalam IISD x Katadata Webinar, Rabu (8/6).
Pada tahap awal, penerapan pajak karbon pada PLTU batu bara akan dikenakan tarif Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.
Airlangga menjelaskan pengaturan soal pajak karbon berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Instrumen pajak itu berkaitan dengan Peraturan Presiden (Perpres) 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.
"Di level teknis pemerintah diminta segera menyelesaikan perpres tersebut," ujar Airlangga.
Menurutnya, penggunaan bahan bakar yang lebih bersih serta pengembangan nilai ekonomi karbon (NEK) di pasar dalam negeri maupun internasional adalah hal yang sangat penting.
Secara paralel, ungkap Menko Perekonomian, pemerintah intens bekerjasama dengan lembaga internasional dalam penjajakan dan kajian pengembangan kebijakan skema perdagangan karbon, melalui international transferred mitigation outcomes (ITMOs).
Selain itu, dalam Presiden G20 di Bali, Indonesia akan mengambil momentum tersebut untuk menyampaikan kebijakan pajak karbon maupun berkaitan dengan transisi energi. "Di G20 adalah kesempatan kita dalam menyampaikan kebijakan Indonesia di sektor energi. Event ini diharapkan memberikan kontinusi besar terhadap negara dan dunia," ucapnya.
Dalam rilis Kementerian ESDM beberapa waktu lalu disebutkan, pengenaan pajak karbon berdampak pada tambahan biaya pada sisi konsumen batu bara.
Terdapat tambahan biaya pembangkit sebesar Rp29/kWh(kilo Watt hour) dan tambahan di industri sebesar US$5 per ton dengan intensitas emisi 2.526 kg CO2/ton atau 0,95 kg CO2/kWh.
Di sektor ketenagalistrikan, jika asumsi penjualan listrik negara 265,85 TWh (terra watt hour), dengan besaran produksi CO2e mencapai 5,33 ton per tahun, maka pajak karbon senilai US$1 per ton dapat meningkatkan pendapatan negara senilai Rp76,49 miliar. (OL-12)
Terkini Lainnya
Pengenaan Pajak Karbon Menghadapi Penolakan di Tengah Meningkatnya Biaya Hidup di Kanada
OJK: Bursa Karbon Indonesia Terbesar di ASEAN
Cak Imin Singgung Penundaan Implementasi Pajak Karbon hingga 2025
Gap Investasi Pendanaan Dekarbonisasi Tembus Rp458,2 Triliun
Hipmi Dukung Peluncuran Bursa Karbon Indonesia
Luhut Undang Investor Garap Bisnis Penyimpanan Emisi Karbon 400 Giga Ton di RI
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap