visitaaponce.com

Pembelian BBM Subsidi Masih bisa Seperti Biasa

Pembelian BBM Subsidi Masih bisa Seperti Biasa
Ilustrasi.(Antara/Siswo Widodo)

SEKRETARIS Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting Irto Ginting menyatakan, pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi masih bisa dilakukan seperti biasa. Namun perusahaan terus membuka pendaftaran dan sosialisasi terkait pembelian bensin bersubsidi melalui aplikasi MyPertamina. 

"Pembelian BBM bersubsidi masih seperti biasa. Masyarakat tidak perlu khawatir, ini masih proses pendaftaran dan sosialisasi. Kita masih buka terus pendaftaran dan sosialisasinya," kata Irto saat dihubungi, Sabtu (2/6).

Baca juga: DPR dan Pemerintah Sepakati Realisasi Defisit APBN Tahun 2022 di Angka 4,5%

Diketahui Pertamina melakukan uji coba pembelian BBM bersubsidi melalui aplikasi mulai 1 Juli hingga 30 Juli 2022. Uji coba tersebut hanya dilakukan di 11 daerah di Indonesia. 

Masyarakat yang telah mendaftar di aplikasi MyPertamina baru akan mendapatkan QR untuk melakukan pembayaran. Itu baru bisa diakses setelah tujuh hari kerja setelah diproses oleh Pertamina. Sebelum bisa mengakses QR tersebut, masyarakat bisa membayar melalui dompet digital (e-wallet) dan kartu kredit.

Di dalam aplikasi MyPertamina akan memuat data kartu identitas, nomor pelat kendaraan, dan data STNK. Data tersebut digunakan untuk memvalidasi masyarakat yang bisa membeli BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar.

Masyarakat yang mengalami kendala atau kesulitan untuk mengakses apliaksi MyPertamina diminta untuk menghubungi pusat panggilan Pertamina di 135.

Lebih lanjut, Irto mengatakan, ketentuan mengenai kriteria masyarakat yang dapat membeli solar diatur dalam Peraturan Presiden 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Beleid itu menghendaki pembelian BBM jenis solar kepada usaha mikro dengan kriteria mesin-mesin perkakas yang motor penggeraknya menggunakan minyak solar untuk keperluan usaha mikro. Pembelian dilakukan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi Usaha Mikro.

Lalu kepada usaha perikanan dengan kriteria nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia dengan ukuran maksimum 30 GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota; dan Pembudi Daya Ikan Skala Kecil (kincir) dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD Kabupaten/Kota.

Kemudian usaha pertanian dengan kriteria Petani/kelompok tani/Usaha Pelayanan Jasa Alat Mesin Pertanian yang melakukan usaha tani tanaman pangan, holtikultura, perkebunan dengan luas maksimal dua hektare, dan peternakan dengan menggunakan mesin pertanian dengan verifikasi dan rekomendasi dari Lurah/Kepala Desa/Kepala SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi pertanian.

Berikutnya, transportasi dengan kriteria kendaraan bermotor perseorangan di jalan untuk angkutan orang atau barang; kendaraan bermotor umum di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam, kecuali mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam buah.

Selanjutnya, semua jenis kendaraan untuk pelayanan umum antara lain mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah; transportasi air yang menggunakan motor tempel dan diusahakan oleh WNI atau Badan Hukum Indonesia yang digunakan untuk angkutan umum/ perseorangan dengan verifikasi dan rekomendasi dari Lurah/Kepala Desa/Kepala SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi transportasi. 

Kemudian sarana transportasi laut berupa kapal berbendera Indonesia dengan trayek dalam negeri berupa angkutan umum penumpang berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur; sarana transportasi angkutan umum berupa kapal berbendera Indonesia untuk angkutan sungai, danau dan penyeberangan berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.

Lalu sarana transportasi angkutan umum berupa kapal pelayaran rakyat/ perintis berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur; dan sarana transportasi darat berupa kereta api umum penumpang dan barang berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.

Mereka yang juga berhak mengakses BBM jenis solar ialah pelayanan umum seperti krematorium dan tempat ibadah untuk proses pembakaran dan/atau penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala SKPD Kabupaten/Kota yang membidanginya. 

Lalu panti asuhan dan panti jompo untuk penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD Kabupaten/Kota yang membidanginya; dan rumah sakit tipe C dan tipe D, dan puskesmas untuk penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD Kabupaten/ Kota yang membidanginya.

Sedangkan aturan mengenai siapa yang berhak mengakses BBM subsidi jenis pertalite masih dibahas dan difinalisasi oleh pemerintah. "Untuk pertalite peraturannya masih dalam proses finalisasi. Jadi untuk pertalite masih terbuka kriterianya. Ini di regulator, sedang proses finalisasi," pungkas Irto. (OL-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat