visitaaponce.com

Menteri KKP Temukan 16 Ribu Kapal Perikanan Melaut secara Ilegal

Menteri KKP Temukan 16 Ribu Kapal Perikanan Melaut secara Ilegal
Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono (tengah).(MI/INSI NANTIKA JELITA)

MENTERI Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono membeberkan fakta terbaru soal 16 ribu kapal perikanan yang beroperasi tanpa seizin pihaknya. 

Menurutnya, ada 22 ribu kapal yang teregistrasi berlayar dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Namun, dari data yang terekam di KKP hanya enam ribu kapal perikanan yang diizinkan beroperasi.

Baca juga: KPK Panggil Asisten Direktur Casino di Singapura terkait Lukas Enembe

"Idealnya itu 22 ribu kapal yang teregister di Kemenhub, harusnya di tempat kita sama. Tapi, di KKP cuma enam ribu (kapal perikanan). Artinya ada 16 ribu yang tidak punya izin, tapi melaut dan mengambil ikan," ujarnya di Kantor KKP, Jakarta, Selasa (11/10).

Trenggono mengaku baru mendapat informasi tersebut selama menjabat dua tahun sebagai MKP. Ia pun menyentil kinerja jajarannya atas temuan belasan ribu kapal perikanan ilegal di laut Indonesia. 

"Saya tidak pernah mendapat informasi sebelumya selama dua tahun ini. Bayangkan 22 ribu dibandingkan enam ribu kapal. Saya heran ngapain saja kita selama ini, katanya menjaga laut Indonesia," tukasnya. 

Trenggono mendorong Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) KKP untuk mengawasi ketat soal permasalahan tersebut. 

"Saya duga PSDKP enggak tahu soal ini atau pura-pura enggak tahu ada 22 ribu kapal yang beroperasi tapi yang terekam hanya enam ribu di KKP. Saya minta Ditjen PSDKP betul-betul serius menangani ini," tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) KKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengungkapkan, sebanyak 83 unit kapal ikan pelaku praktik illegal unreported unregulated (IUU) fishing berhasil dibekuk tim patroli sepanjang semester I tahun 2022.

Dari jumlah tersebut, 11 di antaranya adalah kapal ikan berbendera asing dengan ukuran rata-rata 70-75 gross ton (GT). Rincian dari 11 kapal ikan asing tersebut delapan di antaranya berbendera Malaysia, satu kapal berberbendera Filipina, dan dua kapal berbendera Vietnam. Sedangkan 72 unit kapal ikan lainnya berbendera Indonesia.

"Untuk kapal asing yang 11 itu, kalau dikalkulasi potensi kerugian bila mereka tidak tertangkap kira-kira hasil tangkapannya 6.000 sampai 7.000 ton yang kemungkinan bisa diambil dari perairan Indonesia untuk dibawa ke negara asalnya," urainya beberapa waktu lalu. (OL-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat