visitaaponce.com

RUU PPSK Disepakati untuk Dibawa ke Paripurna

RUU PPSK Disepakati untuk Dibawa ke Paripurna
Raker Menteri Keuangan dan DPR membahas RUU PPSK, Kamis (8/12)(Antara)

RANCANGAN Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) disepakati akan dibawa ke dalam rapat paripurna untuk disahkan sebagai UU. Produk hukum yang terdiri dari 27 bab dan 341 pasal itu sebelumnya telah dibahas oleh panitia kerja RUU PPSK dalam kurun waktu sekitar satu bulan.

"Jadi kita semua sudah setuju, pemerintah setuju, DPR setuju. Lantas kita sampai pada pengambilan keputusan tingkat I. Apakah setuju dengan RUU PPSK?" tanya Ketua Komisi XI DPR Kahar Muzakir selaku pemimpin rapat kerja pembicaraan tingkat I RUU PPSK disambut persetujuan, Kamis (8/12).

Dus, produk hukum inisiatif DPR itu selangkah lagi bakal menjadi UU yang sah dan berlaku. Dalam perjalanannya, RUU PPSK menuai beragam kritikan, mulai dari isu independensi kelembagaan Bank Indonesia (BI) hingga penolakan soal kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawasi koperasi.

Namun wakil rakyat tampaknya kali ini mendengar keresahan masyarakat. Sebab, dalam draf RUU PPSK teranyar yang diterima, poin-poin yang menuai kritikan telah diubah. Misal, dalam draf RUU yang pertama, parlemen menghapus poin yang melarang pengurus atau anggota partai politik menjadi dewan gubernur BI.

Namun dalam draf RUU terbaru pada pasal 47 ayat (1) huruf c, poin pelarangan itu kembali dimuat. Itu berarti orang yang merupakan pengurus atau pun anggota partai politik tetap tak diperkenankan menjadi dewan gubernur bank sentral.

Dalam rapat kerja tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan apresiasi kepada Komisi XI terkait penyusunan RUU PPSK. Pembahasan yang selama ini dilakukan dalam panitia kerja juga dinilai telah akomodatif dan mendengar masukan serta saran dari masyarakat.

"Kita sudah melakukan 26 kegiatan di dalam melaksanakan meaningfull participation, baik melalui FGD (focus group discussion), seminar, maupun masukan-masukan tertulis yang diberikan masyarakat," tuturnya.

Sri Mulyani berharap jika RUU itu disahkan, sektor keuangan nasional akan makin kokoh, sehingga dapat menjadi fondasi bagi perekonomian Indonesia.

Itu karena, produk hukum tersebut dianggap mampu menjawab persoalan di sektor keuangan seperti tingginya biaya transaksi, mendorong peningkatan kepercayaan masyarakat, hingga memompa tingkat literasi dan inklusi keuangan nasional.

"RUU PPSK ini diharapkan juga dapat meningkatkan sekaligus mengakselerasi rasio tabungan masyarakat yang sangat dibutuhkan untuk menunjang investasi dan aktivitas ekonomi," kata dia.

Adapun beberapa poin penting yang ada di dalam RUU PPSK ialah bakal diatur mengenai kegiatan usaha koperasi. OJK bakal mengawasi koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan, hingga pengaturan mengenai Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). (E-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat