visitaaponce.com

Investor Pembangunan Perumahan ASN dengan Skema KPBU masih Berlanjut

Investor Pembangunan Perumahan ASN dengan Skema KPBU masih Berlanjut
Suasana pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.(Dok.Antara)

SAAT ini sebanyak 9 dari 10 pemrakarsa atau investor yang menginisiasi pembangunan perumahan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) atau yang dikenal sebagi Public Private Partnership (PPP) secara unsolicited masih bertahan.

"Itu tadinya ada 10 sekarang menjadi 9 pemrakarsa dan dari 9 pemrakarsa ternyata sepertiganya adalah asing. Tiga diantaranya dari luar negeri dua dari Malaysia dan satu dari Tiongkok," ucap Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN), Agung Wicaksono pada Senin (20/11).

Hal ini menurut Agung menunjukkan bahwa investor asing juga sudah masuk di sektor hunian. Bahkan sebagian dari mereka sudah menyelesaikan studi kelayakan atau feasibility study.

"Di sini bisa kita lihat investor internasional atau investor asing sudah berprogres cukup cepat," jelasnya.

Dalam skema KPBU ini, kata Agung, ketika Otorita IKN menerbitkan Letter to Proceed (LTP) sebuah perintah untuk melakukan feasibility study, mereka (investor) mempunyai batas waktu untuk melakukan feasibility study. Batas waktu feasibility study tersebut beragam, yang berlaku tiga bulan dan ada yang bisa diperpanjang hingga 6 bulan.

"Satu investor domestik tersebut tidak bisa memenuhi batas waktu itu. Sampai batas waktu berakhir, dia belum bisa membuat atau mengawali kajian kelayakan, jadi ya dia gugur dengan sendirinya. Sedangkan yang lain ada disini semuanya lanjut dengan feasibility study bahkan ada yang selesai," bebernya. (E-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat