visitaaponce.com

Harga Emas Antam 12 Maret 2024 Mencetak Rekor Tertinggi

Harga Emas Antam 12 Maret 2024 Mencetak Rekor Tertinggi 
Harga Emas Antam naik tertinggi(MI/Usman Iskandar)

HARGA emas produksi PT Aneka Tambang atau yang dikenal sebagai emas Antam menunjukkan sedikit kenaikan pada perdagangan Selasa (12/3). Kenaikan ini mencapai rekor tertinggi untuk harga emas.

Data dari situs resmi PT Antam, logammulia.com, menunjukkan bahwa di butik emas LM Graha Dipta Pulo Gadung, harga jual 1 gram emas mencapai Rp1.210.000 per batang, mengalami kenaikan harga sebesar Rp2.000 per gram dari posisi harga pada Senin (11/3).

Harga untuk satuan emas terkecil, yaitu 0,5 gram, saat ini mencapai Rp 55.000. Di sisi lain, harga emas untuk satuan 10 gram dihargai sebesar Rp11.594.000, dan untuk ukuran terbesar, 1 kg, memiliki harga Rp1.150.600.

Baca juga : Harga Emas Antam Turun Rp4.000 jadi Rp1,067 juta per Gram

Apabila dilihat dari pergerakan satu minggu kebelakang, harga emas Antam bergerak di kisaran Rp1.186.000/gram - Rp1.210.000/gram hingga hari ini. Sementara itu, dalam sebulan terakhir, pergerakan harganya berada di kisaran Rp .114.000/gram - Rp1.210.000/gram.

Berikut adalah detail Harga Emas Saat Ini dari Antam untuk satuan 1 gram hingga 1.000 gram:

Emas batangan 0,5 gram Rp655.000
Emas batangan 1 gram Rp1.210.000
Emas batangan 2 gram Rp2.360.000
Emas batangan 3 gram Rp3.515.000
Emas batangan 5 gram Rp5.825.000
Emas batangan 10 gram Rp11.595.000
Emas batangan 25 gram Rp28.862.000
Emas batangan 50 gram Rp57.645.000
Emas batangan 100 gram Rp115.212.000
Emas batangan 250 gram Rp287.765.000
Emas batangan 500 gram Rp575.320.000
Emas batangan 1000 gram Rp1.150.600.000

Sementara itu, harga beli kembali emas Antam juga telah ditetapkan, yakni sebesar Rp1.103.000 per gram, mengalami kenaikan sebesar Rp2.000 dari perdagangan sebelumnya. Harga pembelian kembali, atau yang dikenal sebagai buyback emas, adalah harga yang akan dibayarkan oleh Antam kepada individu yang ingin menjual emas.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Namun, PPh tersebut dapat mengalami pengurangan menjadi 0,45% apabila nomor NPWP disertakan dalam transaksi. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat