visitaaponce.com

Mendag Sebut 40 Perusahaan Baja Tak Penuhi Ketentuan SNI

Mendag Sebut 40 Perusahaan Baja Tak Penuhi Ketentuan SNI
Perusahaan baja keluarkan produk tak berstandar SNI(MI/Widjajadi)

MENTERI Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa ada sekitar 40 perusahaan baja dengan produk yang tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI). Perusahaan-perusahaan itu memproduksi baja tulangan beton (BjTB) yang berbahaya bagi konsumen dan juga ekonomi Indonesia di sektor industri baja.

"Ada 40, yang pernah saya segel itu 3 daerah sini ya," ujar Zulhas dalam kegiatan pemusnahan BjTB produksi PT Hwa Hok Steel di Serang, Banten pada Jumat (26/4).

Zulhas mengatakan ke depan pihaknya akan terus mengawasi perushaan-perusahan yang memproduksi baja tida sesuai syarat SNI. Bila ditemukan adanya pelanggaran, tentu saja akan diproses sesuai aturan yang berlaku, seperti pemusnahan hingga proses hukum.

Baca juga : Mendag Zulkifli Hasan: Pemerintah Dukung Industri MLM Sistem Jual Langsung

Menurutnya, rata-rata perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang pindah dari Tiongkok ke Indonesia. Kebijakan Indonesia menarik investor sebanyak mungkin tentu tidak terhindar dari berbagai pelanggaran.

"Kita sudah negor industri ini kalau di negara lain belom boleh karena dia akan memberikan polusi yang sangat besar. Tapi kita karena investasi diperbolehkan. Makanya banyak yang pindah dari Tiongkok ke sini. Tapi karena melanggar SNI ya itu juga bisa mengganggu industri kita," jelasnya.

Adapun, hari ini, Jumat (26/4), Kemendag memusnahkan sebanyak 27.078 ton atau 3.608.263 batang BjTB yang diproduksi PT Hwa Hok Steel. Total nilai atau harga produk yang dimusnahkan itu mencapai Rp257.237.838.978 atau Rp257 miliar.

Diketahui, baja tulangan beton merupakan baja berbentuk silinder batangan yang digunakan untuk penulangan beton yang terbuat dari billet dengan proses canai panas (hot rolling). Baja tulangan diperlukan dalam struktur beton untuk menambah kekuatan tarik. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat