visitaaponce.com

Cukai Plastik Harus pada Semua Jenis

 Cukai Plastik Harus pada Semua Jenis
Koordinator Nasional Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP) Rahyang Nusantara(dietkantongplastik.info)

PRODUKSI dan konsumsi kantong plastik di Indonesia sudah saatnya dikurangi dengan menerapkan cukai pada semua jenis plastik. Regulasi awal yang pernah dilakukan berhasil mengurangi sampah plastik secara signifikan.

Koordinator Nasional Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP) Rahyang Nusantara menyambut positif kebijakan cukai plastik yang baru-baru ini diterbitkan pemerintah. Dengan semakin banyaknya kebijakan yang menekan penggunaan kantong plastik, diyakini dampak terhadap lingkungan akan sangat besar.

Untuk itu, Rahyang mengusulkan Kementerian Keuangan agar cukai kantong plastik tidak diterapkan berbeda antara kantong plastik biasa dan kantong plastik 'ramah lingkungan' atau jenis yang ditambahkan prodegradan, seperti kantong oxodegradable.

"Seharusnya penerapan cukai tidak dikecualikan. Kantong plastik jenis oxodegradable justru lebih membahayakan karena lebih cepat hancur dan menjadi mikroplastik yang bisa mencemari lingkungan lebih berbahaya karena bentuknya yang sangat kecil," ujarnya.

Menurutnya, kantong plastik jenis oxodegradable sudah dilarang di negara-negara Eropa. Pasalnya, jenis tersebut memang mudah terurai tapi belum ada bukti kantong tersebut bisa menjadi komponen organik.

Terpisah, Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Adrianto menuturkan pemerintah telah melakukan pembicaraan dengan DPR dan saat ini usulan tersebut tengah dipelajari lebih lanjut. Dijelaskan, cukai plastik merupakan corrective tax, yakni pajak yang diberlakukan untuk memperbaiki suatu keadaan. Diharapkan pengenaan cukai ini akan mengubah perilaku masyarakat yang selama ini mengonsumsi kantong plastik.

Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Kemenkeu Nasrudin Joko Surjono menekankan pengenaan cukai plastik merupakan instrumen fiskal yang digunakan untuk pembangunan dari sisi ekonomi dan fiskal. "Jadi fiskal (cukai plastik) bukan dalam rangka penerimaan, melainkan melajukan pengendalian lingkungan," ujarnya.

Data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, cukai plastik mampu menurunkan tingkat penggunaan plastik di masyarakat sekitar 25% hingga 30%. Rencananya, jenis plastik yang akan dikenai cukai ialah kantong plastik sekali pakai dengan ketebalan di bawah 75 mikron.

Dukungan

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Tutum Rahanta menegaskan pihaknya mendukung rencana pemerintah yang mengenakan tarif cukai kantong plastik sebesar Rp200 per lembar jika itu bisa membantu permasalahan sampah plastik. "Semua kami kembalikan kepada pemerintah," kata Tutum, kemarin. Hanya saja, ia meminta agar teknis pelaksanaan pengenaan tarif cukai kantong plastik itu harus dilakukan dengan baik.

Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia Adhi Lukman mengatakan bahwa yang perlu dikedepankan dalam menangani sampah plastik ialah edukasi kepada masyarakat. "Prinsipnya semua harus mengacu program mengatasi sampah. Manajemen pengelolaan sampah harus diperbaiki dan penegakan hukum," katanya. (Aiw/Nur/H-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat