Cukai Plastik Harus pada Semua Jenis
![Cukai Plastik Harus pada Semua Jenis](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2019/07/596d2165b152dac6f8a95694c3a59228.jpg)
PRODUKSI dan konsumsi kantong plastik di Indonesia sudah saatnya dikurangi dengan menerapkan cukai pada semua jenis plastik. Regulasi awal yang pernah dilakukan berhasil mengurangi sampah plastik secara signifikan.
Koordinator Nasional Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP) Rahyang Nusantara menyambut positif kebijakan cukai plastik yang baru-baru ini diterbitkan pemerintah. Dengan semakin banyaknya kebijakan yang menekan penggunaan kantong plastik, diyakini dampak terhadap lingkungan akan sangat besar.
Untuk itu, Rahyang mengusulkan Kementerian Keuangan agar cukai kantong plastik tidak diterapkan berbeda antara kantong plastik biasa dan kantong plastik 'ramah lingkungan' atau jenis yang ditambahkan prodegradan, seperti kantong oxodegradable.
"Seharusnya penerapan cukai tidak dikecualikan. Kantong plastik jenis oxodegradable justru lebih membahayakan karena lebih cepat hancur dan menjadi mikroplastik yang bisa mencemari lingkungan lebih berbahaya karena bentuknya yang sangat kecil," ujarnya.
Menurutnya, kantong plastik jenis oxodegradable sudah dilarang di negara-negara Eropa. Pasalnya, jenis tersebut memang mudah terurai tapi belum ada bukti kantong tersebut bisa menjadi komponen organik.
Terpisah, Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Adrianto menuturkan pemerintah telah melakukan pembicaraan dengan DPR dan saat ini usulan tersebut tengah dipelajari lebih lanjut. Dijelaskan, cukai plastik merupakan corrective tax, yakni pajak yang diberlakukan untuk memperbaiki suatu keadaan. Diharapkan pengenaan cukai ini akan mengubah perilaku masyarakat yang selama ini mengonsumsi kantong plastik.
Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Kemenkeu Nasrudin Joko Surjono menekankan pengenaan cukai plastik merupakan instrumen fiskal yang digunakan untuk pembangunan dari sisi ekonomi dan fiskal. "Jadi fiskal (cukai plastik) bukan dalam rangka penerimaan, melainkan melajukan pengendalian lingkungan," ujarnya.
Data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, cukai plastik mampu menurunkan tingkat penggunaan plastik di masyarakat sekitar 25% hingga 30%. Rencananya, jenis plastik yang akan dikenai cukai ialah kantong plastik sekali pakai dengan ketebalan di bawah 75 mikron.
Dukungan
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Tutum Rahanta menegaskan pihaknya mendukung rencana pemerintah yang mengenakan tarif cukai kantong plastik sebesar Rp200 per lembar jika itu bisa membantu permasalahan sampah plastik. "Semua kami kembalikan kepada pemerintah," kata Tutum, kemarin. Hanya saja, ia meminta agar teknis pelaksanaan pengenaan tarif cukai kantong plastik itu harus dilakukan dengan baik.
Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia Adhi Lukman mengatakan bahwa yang perlu dikedepankan dalam menangani sampah plastik ialah edukasi kepada masyarakat. "Prinsipnya semua harus mengacu program mengatasi sampah. Manajemen pengelolaan sampah harus diperbaiki dan penegakan hukum," katanya. (Aiw/Nur/H-1)
Terkini Lainnya
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Manajemen Sekolah Penghalau Ekstremisme Kekerasan
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap