visitaaponce.com

Pembuatan Akta Kelahiran Dipermudah

Pembuatan Akta Kelahiran Dipermudah
Menteri dalam negeri Tjahjo Kumolo.(MI/ROMMY PUJIANTO)

SYARAT pembuatan akta kelahiran dibuat semakin simpel, yakni cukup dengan melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM/Supertajam). Jadi, dalam pengurusan keterangan lahir tidak mesti lagi memiliki sertifikat kelahiran.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan hal itu, Sabtu (7/9). Kemudahan pembuatan akta kelahiran untuk mengatasi permasalahan kepemilikan sekaligus meningkatkan kepemilikan akta kelahiran. Supertajam merupakan inovasi yang dibuat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. Produk inovasi itu telah mendapat penghargaan dalam ajang Top 99 Inovasi Pelayanan Publik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Bisa dibayangkan jika seorang anak tidak memiliki akta kelahiran, tentu kurang terlindungi­ keberadaannya, kurang terjamin masa depannya, sulit mengakses pelayanan publik, dan rentan terhadap tindakan kriminal, di antaranya perdagangan dan perkawinan anak,” tutur Tjahjo.

Pada 2014, jumlah anak hingga usia 18 tahun mencapai 68.969.0531 tapi hanya 21.552.814 atau 31,25% yang memiliki akta kelahiran. Penyebabnya karena penduduk tidak dapat memenuhi persyaratan penerbitan akta kelahiran, seperti surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran.

Menurut Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, Supertajam juga dapat digunakan untuk urusan lain. Jika orangtua tidak memiliki buku nikah atau akta perkawinan, tetapi dalam kartu keluarga sudah menunjukkan sebagai  ­suami-istri, mereka dapat menggunakan surat keterangan tersebut untuk menjelaskan kebenaran sebagai suami atau istri.

“Demikian juga bagi anak yang tidak diketahui asal-usulnya, jika tidak dapat memenuhi persyaratan berupa berita acara dari kepolisian, dapat diganti dengan SPTJM,” jelasnya.

Landasan Supertajam mengacu pada Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran. Berdasarkan Permendagri, persyaratan­ dan tata cara pencatatan kelahiran dipermudah, antara lain dengan memberlakukan Supertajam.

Penerapan Supertajam bermanfaat untuk pemerintah kabupaten/kota dalam mempermudah pelayanan, sedangkan bagi penduduk bermanfaat dalam memenuhi kepastian hukum, tuntutan kebutuhan pelayanan yang sederhana, cepat, dan mudah.

Zudan berharap ke depan inovasi ini dapat direplikasi untuk Supertajam perkawinan, perceraian, kematian, dan untuk dokumen kependudukan yang lain. (Cah/J-1) 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat