visitaaponce.com

Dukcapil Ingatkan Bahaya Jual Swafoto KTP-E

Dukcapil Ingatkan Bahaya Jual Swafoto KTP-E
Ilustrasi: Perekaman sidik jari untuk pembuatan KTP Elektronik di Suku Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Jakarta Selatan.(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Fenomena bisnis digital melalui Non Fungible Token (NFT) di berbagai situs daring ramai dibicarakan terutama marak setelah seorang warga yang bernama Sultan Gustaf Al Ghozali menjual swafoto miliknya melalui media OpenSea, sebuah pasar daring transaksi aset digital.

Foto tersebut dihargai begitu mahal sebagai bentuk apresiasi seni. Kreativitas Ghozali kemudian diikuti pengguna internet. Bahkan dilaporkan ada yang menjual swafoto kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E).

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan era digital kian berkembang pesat dan masyarakat semakin kreatif. Namun, ia mengingatkan agar pengguna internet tidak sembarangan mengunggah atau menjual informasi pribadi seperti swafoto Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.

"Atau melakukan swafoto dengan dokumen kependudukan yang sampingnya jelas terlihat atau terbaca data diri dengan harapan dapat diverifikasi dan divalidasi (verivali) oleh media online tempat transaksi jual beli guna menghasilkan rupiah," ujar Zudan melalui keterangan pers, Minggu (16/1).

Ia mengingatkan menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan swaforo dengan dokumen KTP-E sangat rentan menjadi sasaran tindakan penyalahgunaan, penipuan, atau kejahatan oleh ‘pemulung data’ dan pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

"Data kependudukan “dapat” dijual kembali di pasar gelap atau “digunakan” dalam transaksi ekonomi daring seperti pinjaman online," kata Dirjen Zudan.

Ketidakpahaman penduduk terhadap pentingnya melindungi data diri, imbuh dia, menjadi isu penting yang harus disikapi bersama-sama oleh semua pihak.

"Oleh karena itu, edukasi kepada seluruh masyarakat oleh kita semua untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apapun sangat perlu dilakukan."

Berkaitan dengan kegiatan ekonomi daring, Zudan mengimbau kepada masyarakat lebih selektif dalam memilih pihak yang dapat dipercaya. Ia menyarankan kerja sama itu dapat terverifikasi dan memberikan jaminan kepastian kerahasiaan data diri, atau pribadi. Pasalnya, ia mengungkapkan masih banyak lembaga keuangan baik perbankan maupun nonperbankan yang sudah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mensyaratkan foto KTP-E dan foto swafoto diunggah.

Ia menegaskan, sanksinya tidak main-main. Pihak yang sengaja mendistribusikan dokumen kependudukan, ucap dia, termasuk diri sendiri, dapat diancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

"Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan," demikian Zudan Arif Fakrulloh, Dirjen Dukcapil Kemendagri. (OL-12)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat