Gakkum KLHK Tindak Pengelola Limbah B3 di Jawa Timur
![Gakkum KLHK Tindak Pengelola Limbah B3 di Jawa Timur](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/08/927b9ec23af100e7358939bfc6700ee4.png)
BALAI Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) segera melimpahkan kasus dugaan Pengelolaan Limbah B3 Slag Alumunium Ilegal Ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur setelah dinyatakan lengkap pada tanggal 15 Agustus 2022. Penyidik akan menyerahkan tersangka inisial JS, 44, dan barang bukti antara lain 2 batang ingot alumunium, satu gundukan abu slag alumunium, dan satu unit truk nomor polisi S 8157UX kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
JS merupakan Direktur PT SASP yang menghasilkan limbah B3 berupa Slag Alumunium dan tidak melakukan pengelolaan, yaitu dengan melakukan pemindahan dan pengiriman slag alumunium yang merupakan limbah B3 hasil proses produksi ingot (batangan alumunium) ke lokasi atau gudang di Desa Kendalsari Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang dan tidak mempunyai izin pengelolaan Limbah B3.
Baca juga: Kemenag Siapkan 10.000 Kuota Pendidikan Profesi Guru
Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Kejadian petugas DLH Kabupaten Jombang tentang perihal penurunan dan pembongkaran Limbah B3 (slag alumunium) menggunakan transporter PT SASP dengan nomor polisi S 8157 UX yang di serahkan kepada saudara DE (tidak memiliki izin pengelolaan dan pemanfaatan limbah B3) di pekarangan gudang milik DE di Dusun Kedungsari, Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito-Kabupaten Jombang, tanpa disertai dokumen pengangkutan Limbah B3. Kemudian kasus ini langsung ditindaklanjuti oleh Tim Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Jabalnusra.
Penyidik menjerat tersangka JS yang bertempat tinggal di Dusun Ingas Pendowo, Desa Sumobito, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang dengan pasal 103 Jo Pasal 59, Undang – undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Kepala Balai Gakkum KLHK wilayah Jabalnusra Taqqiudin mengatakan, tim penyidik telah mengembangkan kasus dan menjerat pelaku lain.
"DE sebagai pihak yang menerima limbah B3 (Slag Alumunium) tidak mempunyai izin pengelolaan Limbah B3 dari Desa Kendalsari Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang, dengan berkas perkara di Splitsing," terangnya dalam keterangan resmi, Selasa (30/8).
Berkaitan dengan penanganan perkara ini, Direktur Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan bahwa KLHK Yazid Nurhuda berkomitmen tegas menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan.
“Kejahatan pengelolaan limbah B3 ilegal adalah kejahatan serius karena dapat berdampak tidak hanya pada pencemaran lingkungan hidup akan tetapi juga mengganggu kesehatan masyarakat. Penindakan pidana ini harus menjadi peringatan dan pembelajaran bagi pihak-pihak lainnya, karena akan mendapat hukuman berlapis dan sangat berat. Mereka mencari keuntungan pribadi dengan merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat," tegasnya.
Sebagai informasi, dalam beberapa tahun ini Gakkum KLHK telah telah membawa 1.259 kasus ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan.
"Sekali lagi kami harapkan penangan kasus ini akan menjadi pembelajaran bagi pelaku kejahatan lainnya, bahwa kami tidak akan berhenti menghukum pelaku kejahatan, termasuk akan mengembangkan kasus ini terhadap para penghasil atau sumber limbah B3 berupa slag alumunium yang tidak melakukan pengelolaan limbah B3 dengan benar. Kami harapkan tersangka dapat dihukum maksimal, seberat-beratnya agar ada efek jera," tambah Yazid Nurhuda. (OL-6)
Terkini Lainnya
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap