visitaaponce.com

KemenPPPA Sebut Perkawinan Anak di Indonesia Sudah Mengkhawatirkan

KemenPPPA Sebut Perkawinan Anak di Indonesia Sudah Mengkhawatirkan
Ilustrasi.(Dok MI)

KASUS perkawinan anak di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Dari data pengadilan agama atas permohonan dispensasi perkawinan usia anak, tahun 2021 tercatat 65 ribu kasus dan tahun 2022 tercatat sekitar 52 ribu pengajuan. Pengajuan permohonan menikah pada usia anak lebih banyak disebabkan oleh faktor pemohon perempuan sudah hamil terlebih dahulu dan faktor dorongan dari orangtua yang menginginkan anak mereka segera menikah karena sudah memiliki teman dekat/pacaran.

Atas laporan tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyebut praktik perkawinan anak di Indonesia sudah mengkhawatirkan. Karena itu, KemenPPPA bekerjasama dengan PUSKAPA (Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak) Universitas Indonesia, Ikatan PIMTI Perempuan Indonesia serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyusun Risalah Kebijakan Pencegahan Perkawinan Anak Untuk Perlindungan Berkelanjutan bagi Anak. 

Baca juga: Kemenag Gelar Pelatihan Kurikulum Merdeka Melalui MOOC Pintar

“Tingginya angka perkawinan anak adalah salah satu ancaman bagi terpenuhinya hak-hak dasar anak. Tidak hanya memberikan dampak secara fisik dan psikis bagi anak-anak, perkawinan di usia anak juga dapat memperparah angka kemiskinan, stunting, putus sekolah hingga ancaman kanker serviks/kanker rahim pada anak,” ujar Titi Eko Rahayu, Staf Ahli Menteri Bidang Penanggulangan Kemiskinan KemenPPPA, Kamis (26/1).

“Amandemen terhadap Undang-Undang Perkawinan di tahun 2019 dimana usia minimum perkawinan bagi perempuan dan laki-laki adalah 19 tahun menjadi upaya pemerintah mencegah anak-anak menikah terlalu cepat. Namun di lapangan, permohoan pengajuan perkawinan masih terus terjadi dan ini sudah sangat mengkhawatirkan. Anak-anak ini adalah harapan masa depan untuk membangun Indonesia dan kasus perkawinan anak menjadi penghambat besar. Ini tanggung jawab bersama karena Isu perkawinan anak rumit dan sifatnya multisektoral,” tambah dia.

Disusunnya usulan kebijakan berbasis bukti ini menurut Titi Eko merupakan bagian dari pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA) 2020-2024 dan upaya menurunkan angka perkawinan anak dalam target RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) menjadi 8.74%. 

Nur Djannah Syaf, Direktur pada Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Dirjen Badan Peradilan Agama, Mahkamah Agung menegaskan isu perkawinan anak sifatnya sudah sangat mendesak dan darurat. Faktor cinta dan desakan orangtua untuk segera menikah menajdi salah satu faktor utama dari alasan pengaduan menikah. 

“Di tahun 2022 secara nasional, ada sekitar 52 ribu perkara dispensasi perkawinan yang masuk ke peradilan agama dan dari jumlah tersebut, sekitar 34 ribu diantaranya didorong oleh faktor cinta sehingga orangtua yang meminta ke pengadilan agar anak-anak mereka segera dinikahkan. Lalu sekitar 13.547 pemohon mengajukan menikah karena sudah hamil terlebih dahulu dan 1.132 pemohon mengaku sudah melakukan hubungan intim. Faktor lainnya adalah karena alasan ekonomi dan alasan perjodohan mengingat anak mereka sudah akil balig, sudah menstruasi dan tumbuh rambut di kemaluan pada anak laki-laki,” ujar Nur Djannah.

Data di tahun 2022, jumlah dispensasi kawin terbesar ada di peradilan tinggi agama (PTA) Jawa Timur di Surabaya, dengan wilayah paling tinggi ada di Malang karena faktor putus sekolah. Selanjutnya, pengajuan juga banyak terjadi di PTA Semarang, PTA Bandung dan PTA Makasar. 

Sementara itu, Andrea Andjaringtyas dari PUSKAPA-UI menjelaskan bahwa kajian dilakukan dengan melakukan analisa terhadap 225 putusan dispensasi perkawinan dari Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agama dalam kurun waktu 2020 – 2022 serta dari hasil konsultasi terpumpun atau Focus Group Discussion dan kajian literature 40 publikasi ilmiah. Hasilnya, 1/3 dari 225 hasil putusan dispensasi diajukan karena sudah hamil terlebih dahulu. 

“PUSKAPA-UI melakukan kajian cepat untuk menguraikan masalah masih adanya dispensasi perkawinan dan dikabulkannya dispensasi kawin karena faktor anaknya sudah hamil terlebih dahulu. Dari 225 putusan, sebanyak 34% dikarenakan faktor kehamilan. Ada 4 masalah yang melatarbelakangi kehamilan anak yang akhirya mendorong perkawinan anak adalah (1) kesulitan hidup di keluarga rentan dan tidak memiliki kapasitas pengasuhan yang baik; (2) anak tidak mendapat dukungan positif dari keluarga, komunitas dan kelompok sebaya; (3) anak tidak memilki kemampuan untuk menimbang risiko kehamilan; dan (4) anak memandang perkawinan sebagai cara untuk menikmati masa remaja,” ungkap Andrea.

Andrea menilai perlu diupayakan pencegahan oleh pemerintah untuk mengambil langkah seperti meningkatkan kapasitas pengasuhan dan akses layanan, mengembangkan kemampuan anak, membuka dan menyetarakan akses, memperkuat ikatan sosial keluarga, menyusun kebijakan kesehatan fisik (termasuk reproduksi) dan mental, dukungan pengasuhan, pencapaian pendidikan formal 12 tahun dan pemberdayaan untuk penghidupan.

Sementara itu Profesor Emil Salim, anggota Dewan pengarah BRIN mengungkapkan upaya mencapai Indonesia Emas tahun 2045 sulit dicapai jika usia anak sudah menikah.

“Pola pikir kita harus fokus membangun bangsa yang berkualitas yang memiliki ilmu, paham science dan teknologi sehingga anak-anak harus menempuh pendidikan tinggi. Maka non-diskiriminasi perlakuan terhadap laki-laki dan perempuan harus dihapuskan. Di lain pihak, penghulu harus diinformasikan kalau anak-anak di bawah 19 tahun tidak boleh menikah. Koreksi terhadap penghuku harus diberikan. Perkawinan adalah membentuk satuan keluarga sebagai bagian dari masyarakat. Jika keluarga tidak terdidik maka masyarakat jadi tidak terdidik,” tegas Emil Salim. (OL-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat