visitaaponce.com

Yuk Kenali Peran dan Fungsi Perawat Indonesia

Yuk Kenali Peran dan Fungsi Perawat Indonesia
Apa saja sih peran dan fungsi perawat? Berikut penjelasannya.(Medcom)

APA itu perawat? Menurut Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Jadi, hanya mereka yang lulus dari pendidikan tinggi keperawatan saja yang disebut perawat. Sementara itu, tugas perawat adalah memberikan asuhan kepada keluarga, individu ataupun kelompok dalam keadaan sakit maupun sehat.

Perawat dibedakan menjadi dua, yaitu perawat vokasi dan perawat profesi. Perawat vokasi adalah mereka yang telah lulus sekolah keperawatan minimal D3 Keperawatan. Sedangkan, perawat profesi adalah mereka yang lulus minimal S1 Keperawatan.

Baca juga: Hari Perawat Internasional: Sejarah, Tema, dan Twibbon Perayaannya

Lalu, apa saja peran perawat dan fungsinya? Berikut penjelasan selepkapnya di Bawah ini.

Peran

Baca juga: Mau Jadi Perawat ? Ini Persyaratannya

Menurut Konsorsium Ilmu Kesehatan tahun 1989, perawat berperan:

1. Pemberi Asuhan Keperawatan

Ini adalah peran utama dari seorang perawat. Yaitu memperhatikan kebutuhan dasar manusia dengan memberikan pelayanan bantuan sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan. Pemberi asuhan jiwa itu mulai dari perawatan yang sederhana dan kompleks.

2. Advokat Pasien

Advokat adalah penasihat atau pembela. Dalam konteks ini, perawat menginterpretasikan berbagai informasi dari pemberi pelayanan dalam pengambilan persetujuan atas tindakan tindakan yang akan diberikan kepada pasien. Hal ini dilakukan dalam rangka untuk melindungi dan mempertahankan hak pasien.

3. Pendidik

Peran perawat sebagai pendidik ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pengetahuan seseorang tentang gejala penyakit. Bahkan sampai pada tindakan yang harus dilakukan untuk mencapai kesehatan.

4. Koordinator

Peran selanjutnya adalah koordinator. Koordinator berarti mengarahkan, merencanakan serta mengorganisasi pelayanan kesehatan dari tim kesehatan sehingga dapat memberikan solusi tentang kebutuhan klien terhadap pelayanan kesehatan yang akan diperoleh.

5. Kolaborator

Kolaborator adalah peran perawat yang dilakukan ketika perawat bekerja dengan para petugas kesehatan lainnya seperti dokter gizi, fisioterapis, dan ahli untuk mengidentfikasi keahlian yang diperlukan kepada pasien. Hal ini ditujukan agar tindakan perawatan kepada pasien bisa lebih terarah dan tepat.

6. Konsultan

Konsultan adalah peran perawat yang memberikan konsultasi terkait masalah atau tindakan perawatan yang sesuai kepada klien. Peran ini dilakukan biasanya atas permintaan pasien dan bertujuan untuk mendapatkan penambahan yang tepat.

7. Peneliti

Peran selanjutnya adalah peneliti. Selain bertugas dalam ruang lingkup melayani pasien, perawat juga berperan untuk mengadakan perencanaan, bekerja sama, dengan orang lain dalam melakukan penelitian yang sesuai dengan metode pemberian pelayanan kerjasama.

Fungsi 

1. Independen

Mandiri, perawat tidak memerlukan perintah dokter ketika melakukan tindakan perawatan. Tindakan ini bersifat mandiri tetapi berdasarkan pada ilmu pembatasan. Perawat bertanggung jawab penuh atas apa yang dilakukan dan akibat yang terjadi setelahnya.

2. Ketergantungan

Perawat membantu dokter dalam memberikan pelayanan pengobatan dan tindakan khusus yang menjadi wewenang dokter. Fungsi ini biasanya berupa pemasangan infus, pemberian obat, dan menyuntik. Namun, bedanya dengan fungsi independen, fungsi perawat yang kedua ini tetap menjadi tanggung jawab dokter.

3. Fungsi Saling ketergantungan

Perawat menjalankan pekerjaannya berdasarkan kerja yang sama dengan tim perawat atau tim kesehatan. Perawat tidak hanya menjalankan pekerjaannya sendiri tetapi juga bekerja sama dengan petugas kesehatan lain untuk merawat dan memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien yang membutuhkan. Misalnya seorang perawat yang berkolaborasi dengan tenaga gizi untuk membuat rencana terkait kebutuhan makanan yang diperlukan ibu hamil. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat