visitaaponce.com

Polres Jakbar Periksa 11 Saksi Kasus Persekusi Warga Permata Buana

Polres Jakbar Periksa 11 Saksi Kasus Persekusi Warga Permata Buana
.(dok pribadi)

PENYIDIK Polres Jakarta Barat sudah memeriksa 11 saksi dalam penyelidikan kasus dugaan persekusi dan pengusiran seorang warga Perumahan Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat.

Kapolres Jakbar Kombes Ady Wibowo menyatakan penyidik masih menggali keterangan ahli hukum pidana untuk melanjutkan pemeriksaan ke tahap berikutnya.

Sejumlah kasus di Perumahan Permata Buana kini ramai menjadi bahan pemberitaan. Kasus pertama kali mencuat adalah kasus keributan antara warga dengan pihak sekuriti kompleks perumahan. Seorang kepala sekuriti kompleks sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyedik Polres Jakbar.

Kasus tersebut rupanya memicu kasus lain terangkat ke publik. Seorang warga Blok C-12 Permata Buana bernama Hartono Prasetya alias Toni, melaporkan kasus persekusi dan pengusiran dirinya oleh sekelompok orang.

Laporan Toni diterima Polres Jakbar dengan LP No: TBL/188/III/2021/PMJ/Restro Jakbar tertanggal 3 Maret 2021. Toni yang diwakili kuasa hukumnya, Oktavianus Rasubala, melaporkan sekelompok orang menggeruduk rumahnya pada 26 Februari 2021. Saat penggerudukan sekelompok orang menempelkan kata-kata berisi penghinaan seperti “Usir Toni dari Permata Buana” dan “Tinggal di Hutan Kalau Mau Sepi dan Tidak Mau Bersosiaslisasi dengan Tetangga dan Warga”.

Penyidik Polres Jakbar dalam laporan polisi tersebut mencantumkan pasal  335 KUHP, 310 KUHP, dan 315 KUHP yaitu perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan penghinaan.

“Sekarang masih tahap penyelidikan, sudah ada 11 saksi yang kita periksa keterangannya,” kata Ady Wibowo.

Menurut Kapolres, penyidik akan meminta keterangan ahli hukum pidana untuk melihat konstruksi permasalahan. “Kita tidak mau buru-buru supaya tidak ada permasalahan hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Ia menambahkan penyidik fokus pada permasalahan aduan pidana yang dilaporkan. “Kita tidak akan mencampuradukan antara permasalahan internal perumahan dengan permasalahan pidana. Persoalan internal perumahan itu urusan pemerintahan. Kita fokus pada aduan pidana yang dilaporkan,” terangnya.

Kuasa Hukum Hartono Prasetya, Oktavianus Rasubala, menyatakan akan menghormati langkah penyidik Polres Jakbar dengan memanggil saksi ahli hukum pidana. “Itu harus kita hormati karena jadi kewenangan penyidik,” katanya.

Hanya saja Oktavianus Rasubala menegaskan unsur pidana sangat jelas dalam kasus kliennya. Dia mencontohkan, kliennya yang sudah tinggal selama 28 tahun di perumahan tersebut diusir oleh sekelompok orang.

Okta menyatakan mengantongi bukti-bukti adanya hasutan dari oknum tertentu. Dalam bukti hasutan tersebut, ungkap Okta, oknum tersebut menyatakan Pak Toni meminta seluruh portal di bongkar. Oknum tersebut juga memprovokasi warga untuk mendatangi rumah kliennya yang kemudian muncul tulisan pengusiran.

“Padahal klien saya tidak meminta portal-portal di perumahan dibongkar. Klien saya hanya mengeluhkan kondisi lalu lintas di depan rumahnya yang sangat ramai sehingga dia untuk keluar rumah saja sulit. Keluhan disampaikan bukan oleh klien saya saja, tetapi juga 9 warga lain yang menyurati Wali Kota Jakarta Barat,” terang Okta.

Sementara itu Lurah Kembangan Utara Rudy Hariyanto membenarkan ada permasalahan yang menyangkut kasus warga Perumahan Permata Buana. Kasus tersebut bermula dari pengaturan lalu lintas di kompleks perumahan yang dikeluhkan sejumlah warga termasuk Hartono Prasetyo. (J-1)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat