visitaaponce.com

Langgar Jam Operasional, Pengunjung di Food Street PIK Dibubarkan

Langgar Jam Operasional, Pengunjung di Food Street PIK Dibubarkan
Ilustrasi(MI/FERDIAN ANANDA MAJNI )

DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membubarkan kerumunan pengunjung di Food Street di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara di malam tahun baru 2022.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya serta TNI, Pemda, Satpol PP dan Dishub melarang kafe atau restoran buka lebih dari pukul 22.00 WIB di malam tahun baru. Adapun aparat kepolisian meminta seluruh pedagang menghentikan aktivitasnya.

Saat operasi, terlihat pedagang masih menjajakan dagangan dan kursi tempat makan nampak terisi penuh oleh pengunjung. Bahkan, pengunjung tampak membuka telepon selulernya untuk mengabadikan momen kembang api terlihat tidak mengenakan masker. Mereka berkumpul dan berkerumun.

Melihat itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa didampingi oleh Wakil Direktur Narkoba AKBP Suhermanto langsung melakukan pembubaran pengunjung. Mukti meminta seluruh pengunjung untuk pulang ke rumah masing-masing. "Sudah selesai makan ya Pak? Pulang ya Pak. Terima kasih ya Pak. Ayo pulang pulang yuk. Pulang ya mohon izin Bapak," ucapnya.

Mukti kemudian menyusuri kedai para pedagang yang masih nekat memasak. Dia mengingatkan para pedagang bahwa operasional tempat makan saat ini hanya sampai pukul 22.00 WIB. "Sudah lah kamu jangan sampai orang jadi di sini terus, sudah jam berapa nih, kan jam 10 malam batasnya ya," papar Mukti ke pedagang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menegaskan pihaknya akan menindak tegas kafe atau tempat hiburan malam yang nekat operasi melebihi batas waktu yang ditentukan.

Tak hanya itu, Polda Metro Jaya juga memberlakukan crowd free night mulai pukul 22.00 WIB malam ini hingga pukul 04.00 WIB tanggal 1 Januari 2022. (OL-12)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat