Divonis 1 Tahun Penjara, Begini Respons Jerinx
![Divonis 1 Tahun Penjara, Begini Respons Jerinx](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/02/b0286266a7970e4c6c43ccd2200b1730.png)
MUSISI I Gede Aryastina alias Jerinx SID mengaku tidak terkejut dengan vonis yang dijatuhkan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2).
Hal tersebut dikarenakan dia sudah mempersiapkan diri untuk kemungkinan vonis yang lebih berat dari dakwaan Jaksa terkait dengan kasus pengancaman yang dilakukan oleh dirinya terhadap Adam Deni.
Baca juga: Jerinx Divonis Hukuman 1 Tahun Penjara
"Sudah saya siapkan mental saya untuk kemungkinan-kemungkinan terburuk, jadi ya tidak terlalu terkejut," kata Jerinx saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2).
Dia mengaku merasa tegar menghadapi pembacaan vonis pada Kamis ini lantaran sang istri ikut hadir memberikan dukungan selama jalannya persidangan.
"Selama masih ada istri di sebelah saya, saya bisa melewati semuanya," kata dia.
Terkait substansi vonis yang dijatuhi hakim kepada dirinya, Jerinx tidak mau berkomentar lebih jauh. Dia bersama kuasa hukumnya akan berdiskusi selama satu minggu sebelum menentukan sikap soal vonis tersebut.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jerinx dengan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp25 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun dan denda Rp25 juta subsider 1 bulan," kata Hakim Ketua Pengandilan Negeri Jakarta Pusat Surachmat saat membaca putusan vonis. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni kurungan penjara selama dua tahun.
Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Drumer band Superman is Dead (SID) itu juga sempat dituntut Jaksa membayar denda sebesar Rp50 juta dan subsider kurungan selama dua bulan.
Ada beberapa pertimbangan hakim menjatuhkan vonis tersebut. Pertimbangan yang memberatkan adalah terdakwa pernah dijatuhi hukuman.
"Pertimbangan yang meringankan telah berupaya meminta maaf kepada saksi korban. Kedua berlaku sopan di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan," kata Hakim.
Sebagai informasi, Jerinx SID dituduh melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman, kekerasan, atau menakut-nakuti yang ditujukan kepada Adam Deni.
Adam Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya dan sejak saat itu proses hukum berjalan hingga ke meja hijau.
Terkini Lainnya
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap