visitaaponce.com

Dinas LH DKI Ungkap Banyak Truk Tinja Nakal Buang Limbah di Saluran Air

Dinas LH DKI Ungkap Banyak Truk Tinja Nakal Buang Limbah di Saluran Air
Seorang warga mandi di dekat bilik kakus atau jamban di kawasan Kampung Melayu, Jakarta.(ANTARA)

DINAS Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengungkapkan kejadian truk tinja swasta yang membuang limbahnya di saluran air dan terpotret oleh masyarakat pada Rabu (18/5) bukan pertama kalinya terjadi.

Menurut Humas Dinas LH DKI, pihaknya sudah pernah beberapa kali menemukan kejadian serupa di mana para sopir atau awak angkutan truk tinja tersebut membuang tinja ke saluran air.

Baca juga: Kontrak Pengadaan Layanan Jemaah di Saudi Hampir Selesai, Menag: Kawal Kualitasnya

"Kita sering melakukan pengawasan di lokasi-lokasi rawan dan sudah beberapa kali pernah kita menangkap," kata Yogi saat dikonfirmasi, Kamis (19/5).

Menurut dia, lokasi-lokasi rawan tersebut antara lain di Jl DI Panjaitan di belakang Kantor Wali Kota Jakarta Timur. Modus yang digunakan adalah awak sopir truk berpura-pura memarkirkan kendaraan di pinggir trotoar.

Saat sepi, awak angkutan truk mengeluarkan selang dan mengarahkannya ke saluran air. Tutup saluran air sebelumnya sudah diangkat terlebih dulu.

Mereka umumnya adalah pengusaha penyedotan tinja yang melakukan penyedotan tanki septik ke rumah-rumah warga.

"Idealnya mereka kerja sama dengan PD PAL Jaya untuk menyetorkan dan limbahnya dikelola oleh PAL Jaya dengan membayar sejumlah tarif retribusi. Tapi ada yang malas dengan alasan repot untuk ke kantor PAL Jaya atau memang malas membayar retribusi. Padahal tarifnya tidak mahal," jelas Yogi.

Pihaknya pun sudah memberikan berbagai sanksi mulai dari denda Rp500 ribu hingga penahanan terhadap kendaraan truk tinja agar oknum pemilik truk tinja tersebut jera.

Ia pun mengimbau agar masyarakat yang ingin melakukan penyedotan terhadap tanki septik agar menghubungi Dinas LH atau PD PAL Jaya agar limbahnya dapat dikelola secara resmi. Sebab, meski memiliki izin untuk melakukan usaha penyedotan tanki septik, cukup banyak oknum yang nakal dan tidak bekerja sama membawa limbah tinja ke PD PAL Jaya, melainkan dibuang ke saluran air.

"Biasanya yang ngiklan di pohon itu. Sebenarnya yang resminya ada yang dikelola PD PAL. Jadi lebih baik masyarakat menggunakan itu," tuturnya.

Sebelumnya, dalam akun Instagram, Dinas LH DKI telah menangkap dan memberikan denda Rp500 ribu kepada pengemudi truk tinja yang kedapatan membuang tinja di saluran air. Peristiwa itu dipotret oleh warga dan dilaporkan ke Dinas LH DKI. (OL-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat