visitaaponce.com

15 Siswa 1 Guru SMAN 8 Kota Depok Positif Covid-19, PTM Dihentikan 7 Hari

15 Siswa 1 Guru SMAN 8 Kota Depok Positif Covid-19, PTM Dihentikan 7 Hari
Sebuah pengumuman "Sekolah ditutup hari ini" tertempel di luar sebuah sekolah.(ANTARA Ilustrasi)

KASUS covid-19 di lingkungan sekolah di Kota Depok terus menyebar. Kali ini, 15 siswa dan 1 guru SMA Negeri 8 Kota Depok terkonfirmasi positif covid-19.

Akibatnya kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen di sekolah yang beralamat di Jalan HM Degel Amin Nomor 33 RT 006 RW 01, Kelurahan Cilodong, Kecamatan Cilodong, Kota Depok itu ditutup sementara.

Baca juga: Balita Keracunan Pascaimunisasi, Dinkes Tangerang Salahkan Petugas

Humas SMA Negeri 8 Kota Depok Hotma Lasmaria Simbolon, mengatakan siswa yang positif 15 orang, guru 1 orang.

Manajemen SMA 8 kata Hotma sudah mengeluarkan kebijakan PTM 100 persen untuk dialihkan belajar dari rumah (BDR). " Sekarang siswa BDR, Nanti pada Senin (15/8) dan seterusnya kembali PTM 100 persen, " katanya, Kamis (11/8).

Dengan ditemukannya 15 siswa dan 1 guru terpapar, satuan sekolah langsung mengoordinasikan ke pihak Puskesmas untuk dilakukan penyemprotan disinfektan. Penyemprotan dilakukan ke permukaan benda-benda yang berpeluang dihinggapi virus korona. 

"Sementara untuk antisipasi penyebaran virus membahayakan ini, tim medis telah menyemprot ruangan-ruangan sekolah," ucapnya.

Tak cuma itu, satuan sekolah pun juga memberikan surat edaran kepada orang tua siswa supaya memantau anak-anak mereka selama BDR dan tetap menggunakan protokol kesehatan.

 

" Kami sudah mengeluarkan surat edaran kepada para orang tua terkait temuan kasus covid-19, termasuk penghentian sementara PTM 100 persen," imbuhnya.

 

Penghentian PTM ini, mengacu kepada surat edaran Mendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

 

Dalam SE Mendikbudristek yang dikeluarkan 29 Juli 2022 tersebut, tercantum bahwa penghentian sementara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan di lakukan pada rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi covid-19, apabila terjadi klaster penularan covid-19 di satuan pendidikan dan atau hasil survailans epidemiologis menunjukkan angka positiuity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi covid-19 sebanyak 5 persen atau lebih.

 

Dan atau, peserta didik terkonfirmasi covid-19 apabila bukan merupakan klaster penularan covid-19 di satuan pendidikan, dan atau hasil survailans epidemiologis menunjukkan angka positiuity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi covid-19 di bawah 5 persen.

" Lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka lima sampai tujuh hari.

 

Dalam SE Mendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 tersebut, proses pembelajaran pada rombongan belajar dan atau peserta didik dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh atau daring (KG)

[email protected]

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat