visitaaponce.com

12 Ribu Pelanggar ETLE Perhari, Dirlantas Hanya 800 Surat Tilang yang Dikirim

12 Ribu Pelanggar ETLE Perhari, Dirlantas: Hanya 800 Surat Tilang yang Dikirim
Pengendara berhenti mengikuti isyarat lampu lalu lintas di lokasi penerapan tilang elektronik Persimpangan Pasteur-Sukajadi, Bandung.(ANTARA)

DIREKTUR Lalu lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman membeberkan sebanyak kurang lebih 12ribu pelanggaran terjadi dan tertangkap kamera pengawas tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jakarta. 

Namun, dari 12ribu pelanggaran hanya 800 yang langsung dikirim surat tilang ke kediaman pelanggar lalu lintas. 

Baca juga: Polisi Tangkap 2 DPO Pengeroyok Ojol di Taman Sari Jakbar

"Tapi kami tidak kirim semua per harinya sekitar 800 saja," jelasnya usai Rapat dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta, Gedung DPRD Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (24/1). 

Ia menjelaskan, satu pengiriman surat tilang dari Kepolisian ke rumah pelanggar membutuhkan biaya Rp6300 rupiah melalui Kantor Pos Indonesia. Oleh karena itu, pihaknya membatasi pengiriman langsung. 

Ia membatasi ham itu dikarenakan Daftar Isian Pelaksanan Anggaran (DIPA) Dirlantas Polda Metro Jaya masih kurang untuk menangani pengiriman 12ribu surat tilang 

"Kami mengirimnya hanya sedikit, kami membatasi per harinya. kenapa? kalau kami kirim 12 ribu pelanggar semuanya, bisa, tapiiii DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran) kami masih kurang. makanya, saya minta tolong kalau seandainya kami diberi dana pengiriman," ujarnya. 

Lebih lanjut, ia mengatakan adapun masyarakat yang tidak segera membayar denda tilang, diikuti daru laman ETLE Korlantas, batas waktu terakhir untuk pembayaran denda tilang 15 hari dari tanggal pelanggaran. 

Jika gagal melakukan pembayaran, STNK pelanggar akan diblokir dan tidak bisa melakukan perpanjang STNK.

"Ada yang tidak membayar denda, yang tidak membayar denda nanti kita blokir. Pada saat dia membayar pajak, baru ketahuan denda yang harus dibayar," ujarnya. 

"Nanti konfirmasi antara blokir akan ketahuan pada saat pembayaran pajak," ujarnya. (OL-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat