Buron 3 Tahun, Eks Kadis Kehutanan Pakpak Bharat Ditangkap
![Buron 3 Tahun, Eks Kadis Kehutanan Pakpak Bharat Ditangkap](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2018/07/a78d88949add66c0115f4847c3498b1c.jpg)
PETUGAS tim gabungan dari Intelijen Kejati Sumatra Utara meringkus seorang buronan dalam kasus tindak pidana korupsi. Kali ini, tim yang langsung dipimpin Asintel Kejati Sumut Leo Simanjuntak meringkus mantan Kepala Dinas Kehutanan, Lingkungan Hidup, dan Pertambangan (Dishuttamling) Pakpak Bharat berinisial SU yang buron sejak tiga tahun silam.
Kepada wartawan di kantornya, Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Rabu (11/7) petang, mengatakan, tersangka SU merupakan terpidana dalam kasus korupsi pelaksanaan pengadaan konstruksi dan instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Micro Hybrid (PLTMH) yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp800 juta pada Dinas Kehutanan, Lingkungan Hidup, dan Pertambangan Kabupaten Pakpak Bharat.
Dia diringkus di lokasi persembunyiannya di Jalan Mardisan Komplek Kehutanan Provinsi Sumut No 4, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, pada Selasa (10/7) malam.
Dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap itu, SU berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 228.K/Pid.Sus/2014 tanggal 19 Maret 2014 dihukum selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Keberhasilan penangkapan ini bermula adanya informasi masyarakat kemudian dikembangkan Asintel dengan melakukan pemantauan dan pengintaian beberapa hari, dan akhirnya ditemukan terpidana berada di kantor pemasaran Perumahan Umum di Jalan Aek Pancur, Desa Bandung Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang," sebut Sumanggar.
Dia melanjutkan, selama bersembunyi, SU bekerja dengan temannya berinisial AS yang merupakan Direktur PT Maju Jaya Mitra Abadi.
"Terhadap DPO telah dilakukan pemanggilan yang patut menurut hukum sebanyak 3 kali namun DPO tidak mengindahkan sehingga statusnya telah ditetapkan DPO oleh Kejari Dairi sejak 2015," ujar Sumanggar.
Rencananya, ujar Sumanggar, Kamis (12/7) siang besok, tim Intelijen Kejati Sumut akan langsung menyerahkan terpidana tersebut ke pihak Kejari Dairi untuk pelaksanaan eksekusi. (OL-1)
Terkini Lainnya
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap