visitaaponce.com

Buron 3 Tahun, Eks Kadis Kehutanan Pakpak Bharat Ditangkap

Buron 3 Tahun, Eks Kadis Kehutanan Pakpak Bharat Ditangkap
Buron 3 Tahun, Eks Kadis Kehutanan Pakpak Bharat Ditangkap(Ilustrasi--thinkstock)

PETUGAS tim gabungan dari Intelijen Kejati Sumatra Utara meringkus seorang buronan dalam kasus tindak pidana korupsi. Kali ini, tim yang langsung dipimpin Asintel Kejati Sumut Leo Simanjuntak meringkus mantan Kepala Dinas Kehutanan, Lingkungan Hidup, dan Pertambangan (Dishuttamling) Pakpak Bharat berinisial SU yang buron sejak tiga tahun silam.

Kepada wartawan di kantornya, Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Rabu (11/7) petang, mengatakan, tersangka SU merupakan terpidana dalam kasus korupsi pelaksanaan pengadaan konstruksi dan instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Micro Hybrid (PLTMH) yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp800 juta pada Dinas Kehutanan, Lingkungan Hidup, dan Pertambangan Kabupaten Pakpak Bharat.

Dia diringkus di lokasi persembunyiannya di Jalan Mardisan Komplek Kehutanan Provinsi Sumut No 4, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, pada Selasa (10/7) malam.

Dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap itu, SU berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 228.K/Pid.Sus/2014 tanggal 19 Maret 2014 dihukum selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Keberhasilan penangkapan ini bermula adanya informasi masyarakat kemudian dikembangkan Asintel dengan melakukan pemantauan dan pengintaian beberapa hari, dan akhirnya ditemukan terpidana berada di kantor pemasaran Perumahan Umum di Jalan Aek Pancur, Desa Bandung Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang," sebut Sumanggar.

Dia melanjutkan, selama bersembunyi, SU bekerja dengan temannya berinisial AS yang merupakan Direktur PT Maju Jaya Mitra Abadi.

"Terhadap DPO telah dilakukan pemanggilan yang patut menurut hukum sebanyak 3 kali namun DPO tidak mengindahkan sehingga statusnya telah ditetapkan DPO oleh Kejari Dairi sejak 2015," ujar Sumanggar.

Rencananya, ujar Sumanggar, Kamis (12/7) siang besok, tim Intelijen Kejati Sumut akan langsung menyerahkan terpidana tersebut ke pihak Kejari Dairi untuk pelaksanaan eksekusi. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat