visitaaponce.com

Usaha Cuci Kendaraan di Palangka Raya bakal Kena Pajak

Usaha Cuci Kendaraan di Palangka Raya bakal Kena Pajak
Ilustrasi.(Freepik)

USAHA pencucian mobil dan sepeda motor di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, bakal dikenai pajak air bawah tanah. Saat ini dinas terkait sedang melakukan pendataan.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian pada BPPRD Kota Palangka Raya, Andrew Vincent Pasaribu, mengatakan pendataan dilakukan dalam rangka penggalian potensi pendapatan asli daerah (PAD) untuk pajak air bawah tanah. 

"Saat ini kita sedang melakukan optimalisasi pajak daerah dengan menggali potensi pajak air bawah tanah, khususnya cucian mobil dan motor," sebutnya, Rabu (15/5).

Baca juga : PPnBM Diskon akibat Penjualan Kendaraan 2020 Turun Drastis

Ia menambahkan sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2014 penggunaan atau pemanfaatan air bawah tanah dikenakan pajak, kecuali untuk kebutuhan rumah tangga, perikanan, peternakan, dan keagamaan atau kegiatan yang bersifat sosial lain.

"Pendataan dilakukan oleh tim gabungan dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Satpol PP, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya berkeliling di kawasan Kota Palangka Raya," ujarnya.

Kegiatan yang dilakukan mereka ini melakukan pendataan terhadap pelaku usaha cuci mobil dan sepeda motor. Di hari pertama ini ada sekitar 10 objek pajak yang didatangi di sejumlah lokasi.

Pendataan ini akan dilakukan untuk beberapa hari ke depan. Selanjutnya jika datanya sudah lengkap, baru akan dilakukan penetapan potensi penerimaan pajak air bawah tanah.

"Sedangkan untuk cara penghitungan pajaknya berdasarkan nilai perolehan air bawah tanah yang di dalamnya ada beberapa variabel," imbuhnya. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat