Usaha Cuci Kendaraan di Palangka Raya bakal Kena Pajak
![Usaha Cuci Kendaraan di Palangka Raya bakal Kena Pajak](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/1cea0297af1fc612f1f606111e74ee9c.jpg)
USAHA pencucian mobil dan sepeda motor di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, bakal dikenai pajak air bawah tanah. Saat ini dinas terkait sedang melakukan pendataan.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian pada BPPRD Kota Palangka Raya, Andrew Vincent Pasaribu, mengatakan pendataan dilakukan dalam rangka penggalian potensi pendapatan asli daerah (PAD) untuk pajak air bawah tanah.
"Saat ini kita sedang melakukan optimalisasi pajak daerah dengan menggali potensi pajak air bawah tanah, khususnya cucian mobil dan motor," sebutnya, Rabu (15/5).
Baca juga : PPnBM Diskon akibat Penjualan Kendaraan 2020 Turun Drastis
Ia menambahkan sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2014 penggunaan atau pemanfaatan air bawah tanah dikenakan pajak, kecuali untuk kebutuhan rumah tangga, perikanan, peternakan, dan keagamaan atau kegiatan yang bersifat sosial lain.
"Pendataan dilakukan oleh tim gabungan dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Satpol PP, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya berkeliling di kawasan Kota Palangka Raya," ujarnya.
Kegiatan yang dilakukan mereka ini melakukan pendataan terhadap pelaku usaha cuci mobil dan sepeda motor. Di hari pertama ini ada sekitar 10 objek pajak yang didatangi di sejumlah lokasi.
Pendataan ini akan dilakukan untuk beberapa hari ke depan. Selanjutnya jika datanya sudah lengkap, baru akan dilakukan penetapan potensi penerimaan pajak air bawah tanah.
"Sedangkan untuk cara penghitungan pajaknya berdasarkan nilai perolehan air bawah tanah yang di dalamnya ada beberapa variabel," imbuhnya. (Z-2)
Terkini Lainnya
5 Ide Usaha Franchise untuk Second Income, Wujudkan dengan Kredit BRIguna Usaha
Olah Rumput Laut, UMK Sheila Fresh Berkembang Pesat
Kemensos Lahirkan 25.360 Wirausahawan Lewat Program PENA
Ketum REI Berharap Masyarakat Dewasa Menghadapi Pemilu, Saatnya Kegiatan Usaha Bergerak
Wirausaha: Pengertian, Sifat, Tujuan, dan Contoh
Satu Tewas akibat SPBU di Pati Terbakar
Dashcam Selamatkan Pengendara dari Tuduhan Insiden di Jalan
Truk Miras Terguling di Jalan Raya, Warga Berebutan
Pelaku Penggelapan Mobil Bos Rental di Pati Terus Diburu Polisi
Minibus Tertabrak Kereta Api, Satu Tewas
Mobil Lorong Layani Keadaan Darurat Warga Makassar Gratis 24 Jam
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap