Polres Rohul Amankan Uang Rp 2 Miliar Dugaan Hasil Korupsi Korupsi BBM Dinas Perkim
![Polres Rohul Amankan Uang Rp 2 Miliar Dugaan Hasil Korupsi Korupsi BBM Dinas Perkim](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/2142d877852b78e76dd0bd14ad841ce0.jpeg)
POLRES Rokan Hulu (Rohul), Polda Riau, menyampaikan perkembangan perkara dugaan korupsi di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rohul yang diduga merugikan keuangan negara sebasar Rp 6,2 miliar.
Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono didampingi Kasat Reskrim, AKP Raja Kosmos Parmulais dan tim Penyidik Tipikor Polres Rohul menyampaikan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terhadap belanja bahan bakar minyak (BBM), dan belanja sewa mobilitas darat, pada Dinas Perkim Rohul, dua orang sudah ditetapkan tersangka, yaitu JT dan HI. Selain penetapan kedua tersangka, polisi juga telah berhasil menyita barang bukti dari kedua tersangka.
"Dari tersangka HI kita menyita uang yang diduga hasil dari korupsi sebesar Rp 2 miliar. Sedangkan dari tersangka JT yang juga sebagai Direktur PT Esa Riau Berjaya disita 4 unit colt diese, dan satu unit sepeda motor honda Vario," ungkap Budi, Kamis (16/5).
Baca juga : KPK Kaji Pencegahan Potensi Korupsi Program Makan Siang Gratis
Dia juga membeberkan, berkas kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa.
"Berkas kedua tersangka ini sudah lengkap. Hari ini kita serahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Rohul," jelas Budi.
Saat ditanya apakah selama ini tersangka HI ada meminta fee kepada tersangka J? "Kita masih tetap mendalaminya. Dan itu nanti akan terbuka saat persidangan," kata Budi.
Baca juga : Diduga Korupsi Dana Desa hingga Rp640 Juta, Kades Pakisaji Malang Ditangkap
Untuk diketahui, sebelumnya Penyidik Satreskrim Polres Rohul telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terhadap belanja bahan bakar minyak (BBM), dan belanja sewa mobilitas darat, pada Dinas Perkim Rohul tahun 2019, 2020 dan 2021 dengan kerugian negara Rp 6,2 miliar.
Kedua tersangka itu adalah Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Rokan Hulu, Hery Islami dan Joshua Tobing sebagai Direktur PT Esa Riau Berjaya. Keduanya pun ditahan polisi pada Sabtu 20 Januari 2024 lalu. (Z-8)
Terkini Lainnya
Sindir Parahnya Penggelembungan Harga di Indonesia, KPK: Kuburan Saja Dikorupsi
Kepala Bapanas dan Kabulog Bulog Dilaporkan ke KPK Imbas Demurrage Beras
Pengamat: KPK Dikucilkan, tidak Lagi Disegani
KPK Pelajari Unsur Pencucian Uang di Kasus Suap Bupati Labuhanbatu
Stranas PK: Masih Ada Pungli di Pelabuhan Meski Sudah Pakai Sistem Digital
Pelaku Korupsi di Toba Samosir ditangkap di Ciamis
Pemerintah Diminta Kaji Ulang Pembiayaan yang tidak Berdampak ke Masyarakat
Pemerintah Tegaskan Harga Pertalite dan Solar tidak Berubah
Menteri ESDM Ungkap Ada Usulan Harga Pertalite Naik
Jangkau Wilayah Terpencil, Legislator Apresiasi Distribusi BBM Sampai Pelosok
Anggota Komisi VI DPR Ingatkan Distribusi Energi Harus Dikelola dengan Baik
Rupiah Terpuruk, Impor Minyak RI Semakin Tertekan
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap