Polres Rohul Amankan Uang Rp 2 Miliar Dugaan Hasil Korupsi Korupsi BBM Dinas Perkim
![Polres Rohul Amankan Uang Rp 2 Miliar Dugaan Hasil Korupsi Korupsi BBM Dinas Perkim](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/2142d877852b78e76dd0bd14ad841ce0.jpeg)
POLRES Rokan Hulu (Rohul), Polda Riau, menyampaikan perkembangan perkara dugaan korupsi di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rohul yang diduga merugikan keuangan negara sebasar Rp 6,2 miliar.
Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono didampingi Kasat Reskrim, AKP Raja Kosmos Parmulais dan tim Penyidik Tipikor Polres Rohul menyampaikan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terhadap belanja bahan bakar minyak (BBM), dan belanja sewa mobilitas darat, pada Dinas Perkim Rohul, dua orang sudah ditetapkan tersangka, yaitu JT dan HI. Selain penetapan kedua tersangka, polisi juga telah berhasil menyita barang bukti dari kedua tersangka.
"Dari tersangka HI kita menyita uang yang diduga hasil dari korupsi sebesar Rp 2 miliar. Sedangkan dari tersangka JT yang juga sebagai Direktur PT Esa Riau Berjaya disita 4 unit colt diese, dan satu unit sepeda motor honda Vario," ungkap Budi, Kamis (16/5).
Baca juga : KPK Kaji Pencegahan Potensi Korupsi Program Makan Siang Gratis
Dia juga membeberkan, berkas kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa.
"Berkas kedua tersangka ini sudah lengkap. Hari ini kita serahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Rohul," jelas Budi.
Saat ditanya apakah selama ini tersangka HI ada meminta fee kepada tersangka J? "Kita masih tetap mendalaminya. Dan itu nanti akan terbuka saat persidangan," kata Budi.
Baca juga : Diduga Korupsi Dana Desa hingga Rp640 Juta, Kades Pakisaji Malang Ditangkap
Untuk diketahui, sebelumnya Penyidik Satreskrim Polres Rohul telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terhadap belanja bahan bakar minyak (BBM), dan belanja sewa mobilitas darat, pada Dinas Perkim Rohul tahun 2019, 2020 dan 2021 dengan kerugian negara Rp 6,2 miliar.
Kedua tersangka itu adalah Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Rokan Hulu, Hery Islami dan Joshua Tobing sebagai Direktur PT Esa Riau Berjaya. Keduanya pun ditahan polisi pada Sabtu 20 Januari 2024 lalu. (Z-8)
Terkini Lainnya
KPK Serahkan Barang Rampasan Senilai Rp9,6 Miliar ke BNN DKI Jakarta
Gazalba Saleh terus Berkelit di Persidangan, KPK: Itu Hak Dia
KPK: Pemberantasan Korupsi Juga Tugas Akademisi
Hasil Geledah di Semarang, KPK Sita Dokumen APBD Sampai Uang
6 Saksi Dipanggil Bareskrim Usut Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan PJUTS Kementerian ESDM
Polri Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan PJUTS Kementerian ESDM
Pemerintah Pastikan tidak Batasi Pembelian atau Naikkan Harga BBM Subsidi
Wacana Pembatasan BBM Bersubsidi, DPR Minta Jangan Bikin Resah Publik
Pemerintah harus Sosialisasikan Pembatasan Penyaluran BBM Bersubsidi
7 Produk BBM Ramah Lingkungan, Bisa Jadi Solusi Masa Depan Enggak Nih?
Masih Simpang Siur, Para Menteri Jokowi tak Kompak soal Pembatasan BBM Subsidi
17 Agustus 2024, Pemerintah Rilis BBM Jenis Baru Bioetanol
Pezeshkian dan Babak Baru Politik Iran
Hamzah Haz Politisi Santun yang Teguh Pendirian
Wantimpres jadi DPA: Sesat Pikir Sistem Ketatanegaraan
Memahami Perlinsos, Bansos, dan Jamsos
Menyempitnya Ruang Fiskal APBN Periode Transisi Pemerintahan
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap