visitaaponce.com

KPK Kaji Pencegahan Potensi Korupsi Program Makan Siang Gratis

KPK Kaji Pencegahan Potensi Korupsi Program Makan Siang Gratis
KPK kaji potensi korupsi makan siang gratis(Medcom/Candra Yuri Nuralam)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan kajian untuk mencegah korupsi dalam program makan siang gratis. Program ini membutuhkan anggaran yang besar, sehingga perlu pengawasan ketat.

“Kami akan memeriksa program tersebut, terutama karena anggarannya cukup besar dan ditujukan untuk kepentingan masyarakat. Kami akan menyampaikan hal ini sebagai salah satu materi kajian,” ujar Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/5).

Nawawi menjelaskan bahwa KPK memiliki peran dalam memantau sistem penyelenggaraan negara. Sebelumnya, KPK juga telah melakukan kajian pencegahan korupsi terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) dan kartu prakerja.

Baca juga : KPK Pantau Program Makan Siang Gratis untuk Identifikasi Celah Korupsinya

Hasil kajian tersebut nantinya akan diserahkan kepada pemerintah sebagai rekomendasi. Namun, saat ini KPK belum memulai pembicaraan dengan para pemangku kepentingan terkait.

“Terkait dengan program makan siang gratis, jika program tersebut sudah berjalan, baru kita akan bicarakan lebih lanjut. Jadi mungkin ada waktu nanti untuk membahasnya,” kata Nawawi.

Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) mulai memantau pelaksanaan program makan siang dan susu gratis yang diusulkan oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto dan wakilnya Gibran Rakabuming Raka. Beberapa kementerian masih belum memberikan izin impor produk olahan hewan.

Baca juga : Eks Mensos Juliari Batubara Dihadirkan dalam Persidangan Korupsi Bansos

“Berdasarkan rapat koordinasi antara Stranas PK, Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Lembaga Nasional Single Window, Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Pertanian (Kementan), ditemukan bahwa banyak perusahaan yang belum mendapatkan persetujuan impor produk olahan hewan,” kata Tenaga Ahli Penguatan Pengendalian Ekspor Impor Stranas PK, Frida Rustiani, melalui keterangan tertulis, Kamis, 28 Maret 2024.

Stranas PK menyarankan agar seluruh pemangku kepentingan tidak meremehkan proses impor ini. Sebab, hal ini bisa menjadi lahan korupsi jika dimanfaatkan oleh oknum tertentu.

“Sebagai upaya pencegahan korupsi dalam sektor impor, Stranas PK merekomendasikan diterapkannya satu rekomendasi impor untuk satu persetujuan impor dalam periode satu tahun,” ujar Frida. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat