visitaaponce.com

Eks Mensos Juliari Batubara Dihadirkan dalam Persidangan Korupsi Bansos

Eks Mensos Juliari Batubara Dihadirkan dalam Persidangan Korupsi Bansos
JPU pada KPK menghadirkan matnan mensos Juliari Batubara dan Komisaris PT Dosni Roha Logistik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo(MI/Susanto)

MANTAN Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara bakal menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial beras (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Tim jaksa menghadirkan saksi-saksi diantaranya sebagai berikut, Juliari P Batubara,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (6/3).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu juga menyebut jaksa akan menghadirkan Komisaris PT Dosni Roha Logistik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dalam persidangan. Ali belum bisa memerinci informasi yang akan diulik jaksa dari keterangan Julari dan kakak dari Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo itu.

Baca juga : KPK Nilai Vonis Bansos Juliari sudah Penuhi Keadilan

Persidangan nantinya akan terbuka untuk umum. Terdakwa dalam perkara ini yakni mantan Dirut PT TransJakarta M Kuncoro Wibowo.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menuduh Kuncoro telah melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain. Tindakan itu dilakukan bersama dengan beberapa mantan petinggi di PT BGR Budi Susanto, April Churniawan, Ivo Wongkaren, Roni Ramdani, dan Richard Cahyanto.

“Sebagai orang yang melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2024.

Baca juga : Juliari Perintahkan Anak Buah untuk Pasang Badan

Dalam kasus ini, April diduga telah mengantongi Rp2,93 miliar. Lalu, Ivo, dan Roni diduga menerima Rp121,80 miliar.

“Dan Richar Cahyanto sejumlah Rp2,40 miliar,” ujar jaksa.

Uang itu diterima karena mereka semua berhasil merekayasa pekerjaan konsultasi dengan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persana untuk PT BGR dalam penyaluran bansos beras. Kesepakatan itu dinilai tidak dibutuhkan, dan malah membuat negara merugi.

“Yang merugikan keuangan atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp127.144.055.620,” ucap jaksa. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat