KPK Minta Pengadilan Tipikor PN Jakpus Ganti Hakim Kasus Gazalba
![KPK Minta Pengadilan Tipikor PN Jakpus Ganti Hakim Kasus Gazalba](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/06/956bf085cd315891197c81b657a0d90c.jpeg)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta susunan majelis di kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung Gazalba Saleh diganti. Desakan itu merupakan tindak lanjut atas kemenangan verzet putusan sela dari Pengadilan Tinggi Jakarta.
“KPK meminta agara Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat memulai kembali pemeriksaan atas nama Gazalba Saleh dengan catatan mengganti sususan majelis hakim terdahulu dengan majelis hakim yang baru,” kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (25/6).
Nawawi menjelaskan permintaan itu dicetuskan untuk menghindari putusan tak berimbang seperti yang sebelumnya membebaskan Gazalba. Terbilang, lanjutnya, majelis verzet menyebut putusan sela yang diberikan sebelumnya bisa mengacaukan praktik sistem peradilan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Baca juga : KPK Sebut Putusan Sela Gazalba Saleh tak Berdasar, Ini Kata MA
“Ini maksud kami untuk menghindari jangan sampe majelis hakim terdahulu terjebak putusannya yang telah menyatakan surat dakwaan itu tidak sah,” ucap Nawawi.
KPK juga meminta majelis segera menahan Gazalba usai putusan verzet dibacakan. Tujuannya untuk memastikan penanganan perkara berjalan dengan lancar jika hakim agung itu tidak berkeliaran bebas.
“Jadi penahanan tak ini adalah sudah di dalam tahapan penahanan majelis hakim, jadi hakim hanya bisa berharap dalam penanganan kembali, status tahanan itu kembali dilekatkan majelis hakim,” ujar Nawawi.
Baca juga : Kasasi Vonis Bebas Gazalba Saleh, KPK Yakin Majelis Keliru
Pengadilan Tinggi Jakarta sudah membacakan vonis verzet atau gugatan atas putusan sela kasus gratifikasi dan pencucian uang Gazalba Saleh. Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diminta melanjutkan persidangan.
“Memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutuskan perkara a quo,” kata Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyono.
Dalam putusannya, majelis menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan kubu Gazalba. Hakim juga melihat KPK tidak melakukan kesalahan dalam pembuatan dakwaan.
“Surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Gazalba Saleh,” ujar Subachran. (Z-8)
Terkini Lainnya
KPK: Putusan Sela Gazalba Saleh Bisa Buat Kekacauan Persidangan Tipikor
KPK Sebut Ada Bau Anyir di Putusan Sela Gazalba Saleh
KPK Endus Pelanggaran Etik Hakim Putusan Sela Gazalba Saleh
KPK Mengapresiasi Putusan Verzet Pengadilan Tinggi Terkait Kasus Gazalba Saleh
KPK Pelajari untuk Menindaklanjuti Verzet Gazalba Saleh
KPK Pelajari Putusan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Terkait Uang Pengganti
Vonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Larang Anaknya Tangisi Dirinya
KPK Menang Verzet, Batalkan Putusan Sela yang Bebaskan Gazalba Saleh
KPK Yakin Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Akan Divonis Bersalah
Dokter tanpa Etika dan Pembiaran oleh Otoritas Negara
Kemitraan dan Kualitas Pendidikan
Ketahanan Kesehatan Global
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap