visitaaponce.com

KPK Minta Pengadilan Tipikor PN Jakpus Ganti Hakim Kasus Gazalba

KPK Minta Pengadilan Tipikor PN Jakpus Ganti Hakim Kasus Gazalba
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango(Medcom / Candra Yuri Nuralam)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta susunan majelis di kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung Gazalba Saleh diganti. Desakan itu merupakan tindak lanjut atas kemenangan verzet putusan sela dari Pengadilan Tinggi Jakarta.

“KPK meminta agara Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat memulai kembali pemeriksaan atas nama Gazalba Saleh dengan catatan mengganti sususan majelis hakim terdahulu dengan majelis hakim yang baru,” kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa,  (25/6). 

Nawawi menjelaskan permintaan itu dicetuskan untuk menghindari putusan tak berimbang seperti yang sebelumnya membebaskan Gazalba. Terbilang, lanjutnya, majelis verzet menyebut putusan sela yang diberikan sebelumnya bisa mengacaukan praktik sistem peradilan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Baca juga : KPK Sebut Putusan Sela Gazalba Saleh tak Berdasar, Ini Kata MA

“Ini maksud kami untuk menghindari jangan sampe majelis hakim terdahulu terjebak putusannya yang telah menyatakan surat dakwaan itu tidak sah,” ucap Nawawi.

KPK juga meminta majelis segera menahan Gazalba usai putusan verzet dibacakan. Tujuannya untuk memastikan penanganan perkara berjalan dengan lancar jika hakim agung itu tidak berkeliaran bebas.

“Jadi penahanan tak ini adalah sudah di dalam tahapan penahanan majelis hakim, jadi hakim hanya bisa berharap dalam penanganan kembali, status tahanan itu kembali dilekatkan majelis hakim,” ujar Nawawi.

Baca juga : Kasasi Vonis Bebas Gazalba Saleh, KPK Yakin Majelis Keliru

Pengadilan Tinggi Jakarta sudah membacakan vonis verzet atau gugatan atas putusan sela kasus gratifikasi dan pencucian uang Gazalba Saleh. Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diminta melanjutkan persidangan.

“Memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutuskan perkara a quo,” kata Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyono. 

Dalam putusannya, majelis menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan kubu Gazalba. Hakim juga melihat KPK tidak melakukan kesalahan dalam pembuatan dakwaan.

“Surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Gazalba Saleh,” ujar Subachran. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat