KPK Mengapresiasi Putusan Verzet Pengadilan Tinggi Terkait Kasus Gazalba Saleh
![KPK Mengapresiasi Putusan Verzet Pengadilan Tinggi Terkait Kasus Gazalba Saleh](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/06/efd68ee85886b6675ab51306b2bbdd16.jpg)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi majelis Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengabulkan verzet kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.
“Di dalam proses hukum tindak pidana korupsi, KPK memiliki tugas dan kewenangannya untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (25/6).
Tessa menjelaskan KPK tidak membutuhkan delegasi dari jaksa agung karena sudah diberikan mandat penuntutan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Putusan verzet Gazalba juga menegaskan Lembaga Antirasuah tidak melakukan kesalahan dalam persidangan sebelumnya.
Baca juga : KPK Pelajari untuk Menindaklanjuti Verzet Gazalba Saleh
“Dengan demikian, proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi tetap dapat terus dilakukan secara lebih efektif dan efisien ke depannya,” ujar Tessa.
KPK kini belum melakukan tindakan usai vonis dibacakan. Jaksa memilih menunggu salinan putusan untuk mempelajari perintah hakim.
“Selanjutnya KPK akan menunggu salinan lengkap putusan PT DKI, untuk dipelajari dan kemudian dilakukan langkah hukum oleh Jaksa Penuntut Umum KPK sesuai ketentuan Hukum Acara Pidana yang berlaku,” terang Tessa.
Baca juga : Verzet Gazalba Diterima, KPK: Tak Ada Intervensi
Pengadilan Tinggi Jakarta sudah membacakan vonis verzet atau gugatan atas putusan sela kasus gratifikasi dan pencucian uang Gazalba Saleh. Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diminta melanjutkan persidangan.
“Memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutuskan perkara a quo,” kata Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyono di Pengadilan Tinggi Jakarta, Senin, 24 Juni 2024.
Dalam putusannya, majelis menolak keberatan atau eksepsi yangd ajukan kubu Gazalba. Hakim juga melihat KPK tidak melakukan kesalahan dalam pembuatan dakwaan.
“Surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Gazalba Saleh,” ujar Subachran. (Z-3)
Terkini Lainnya
KY Benarkan Terima Laporan Dugaan Kode Etik Hakim dari KPK
KY Tindak Lanjut Laporan KPK Soal Hakim Persidangan Gazalba Saleh
KPK Nilai Permintaan Pergantian Majelis Hakim Gazalba Saleh Sesuai KUHAP
KPK: Putusan Sela Gazalba Saleh Bisa Buat Kekacauan Persidangan Tipikor
KPK Sebut Ada Bau Anyir di Putusan Sela Gazalba Saleh
KPK Minta Pengadilan Tipikor PN Jakpus Ganti Hakim Kasus Gazalba
KPK Pelajari untuk Menindaklanjuti Verzet Gazalba Saleh
Vonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Larang Anaknya Tangisi Dirinya
KPK Menang Verzet, Batalkan Putusan Sela yang Bebaskan Gazalba Saleh
KSP : Vonis Bebas Daniel Frits Bukti Penegakan HAM tidak Pernah Mati
Israel Minta Waktu Tanggapi Petisi Pengadilan Tentang Bantuan Kemanusiaan di Gaza
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Hidup Segan Calon Perseorangan
Puncak Haji Berbasis Fikih
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap