KPK Nilai Permintaan Pergantian Majelis Hakim Gazalba Saleh Sesuai KUHAP
![KPK Nilai Permintaan Pergantian Majelis Hakim Gazalba Saleh Sesuai KUHAP](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/06/8015db9796a17d234ee921bb84c1f6ed.jpeg)
PERMINTAAN pergantian majelis hakim di persidangan Hakim Agung Gazalba Saleh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sudah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sendiri disebutkan bahwa mereka, hakim yang yang berkepentingan yang memiliki hubungan keluarga dalam tanda petik memiliki kepentingan dengan perkara yang ditanganinya harus mengundurkan diri dari penanganan perkara dimaksud,” kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango di Jakarta, Rabu (26/6).
Benturan kepentingan yang dimaksud Nawawi ialah putusan sela pembebasan Gazalba dan telah dibatalkan Pengadilan Tinggi Jakarta.
Baca juga : KPK Pelajari untuk Menindaklanjuti Verzet Gazalba Saleh
“Sejauh ini, kami mencatat bahwa ada benturan kepentingan ketika majelis yang terdahulu telah menangani dengan kemudian mengambil putusan yang pertimbangan yang terdahulu tersebut,” ujar Nawawi.
KPK juga menilai permintaan pergantian hakim itu agar persidangan berjalan adil. Majelis sebelumnya juga diyakini tidak akan terbebani usai produknya dinyatakan melanggar aturan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
“Jadi, biar mereka lebih plong, lebih free, mungkin serahkan saja kepada majelis hakim lain yang belum terbebani dengan produk putusan terdahulu,” ucap Nawawi.
Baca juga : Verzet Gazalba Diterima, KPK: Tak Ada Intervensi
Ada tiga hakim yang menyidangkan kasus Gazalba Saleh. Mereka yakni Rianto Adam Pontoh, Fahzal Hendri, dan Sukartono.
Pengadilan Tinggi Jakarta sudah membacakan vonis verzet atau gugatan atas putusan sela kasus gratifikasi dan pencucian uang Gazalba Saleh. Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diminta melanjutkan persidangan.
“Memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutuskan perkara a quo,” kata Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyono di Pengadilan Tinggi Jakarta, Senin, 24 Juni 2024.
Dalam putusannya, majelis menolak keberatan atau eksepsi yangd ajukan kubu Gazalba. Hakim juga melihat KPK tidak melakukan kesalahan dalam pembuatan dakwaan.
“Surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Gazalba Saleh,” ujar Subachran. (Z-3)
Terkini Lainnya
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara
KPU Belum Tindaklanjuti Putusan MA soal 30% Caleg Perempuan
KY Meradang, 3 Hakim MA Kasus Penundaan Pemilu Cuma Diberi Sanksi Mutasi
Harta Kekayaan Tiga Hakim Penyunat Vonis Ferdy Sambo dan Sosoknya
Kerja Sama Hukum di Lingkungan Hidup Diperkuat. Ada Apa?
KPK: Putusan Sela Gazalba Saleh Bisa Buat Kekacauan Persidangan Tipikor
KPK Sebut Ada Bau Anyir di Putusan Sela Gazalba Saleh
KPK Minta Pengadilan Tipikor PN Jakpus Ganti Hakim Kasus Gazalba
KPK Endus Pelanggaran Etik Hakim Putusan Sela Gazalba Saleh
KPK Mengapresiasi Putusan Verzet Pengadilan Tinggi Terkait Kasus Gazalba Saleh
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Hidup Segan Calon Perseorangan
Puncak Haji Berbasis Fikih
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap