visitaaponce.com

Verzet Gazalba Diterima, KPK Tak Ada Intervensi

Verzet Gazalba Diterima, KPK: Tak Ada Intervensi
Hakim Agung Gazalba Saleh(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan memenangkan verzet atau perlawanan putusan sela kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung Gazalba Saleh, karena tidak ada intervensi.

“Saya yakin jika tidak ada intervensi majelis hakim tingkat banding akan membatalkan putusan sela PN tipikor Jakarta Pusat yang membebaskan GS (Gazalba Saleh),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui keterangan tertulis, Selasa (24/6).

KPK segera mempelajari putusan verzet tersebut. Langkah lanjutan untuk Gazalba dalam persidangannya akan dilakukan dalam waktu dekat.

Baca juga : 2 Hakim Agung Bakal Diperiksa KPK, MA Hormati Proses Hukum yang Berjalan

“KPK akan segera menindaklanjuti putusan ini,” ujar Alex.

Pengadilan Tinggi Jakarta sudah membacakan vonis verzet atau gugatan atas putusan sela kasus gratifikasi dan pencucian uang Gazalba Saleh. Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diminta melanjutkan persidangan.

“Memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutuskan perkara a quo,” kata Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyono di Pengadilan Tinggi Jakarta, Senin, 24 Juni 2024.

Dalam putusannya, majelis menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan kubu Gazalba. Hakim juga melihat KPK tidak melakukan kesalahan dalam pembuatan dakwaan.

“Surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Gazalba Saleh,” ujar Subachran. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat