visitaaponce.com

Verzet Kasus Gazalba Saleh Dikabulkan, KPK Alhamdulillah

Verzet Kasus Gazalba Saleh Dikabulkan, KPK: Alhamdulillah
Tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.(Dok. MI/Susanto)

PENGADILAN Tinggi Jakarta mengabulkan verzet kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Hakim Agung Gazalba Saleh. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku senang dengan putusan tersebut.

“Alhamdulillah, bagi kami Ini bukan hanya soal kasus Gazalba,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Senin, 24 Juni 2024.

Ghufron menyebut putusan itu menegaskan KPK tidak melakukan kesalahan terhadap persidangan Gazalba. Sekaligus, mengukuhkan bahwa pimpinan Lembaga Antirasuah tidak perlu delegasi dari jaksa agung untuk menyidangkan kasus.

Baca juga : Kebebasan Gazalba Saleh Bisa Bikin Perkara di KPK Mandek

“Secara umum hakim telah mengesahkan kewenangan KPK dalam penuntutan bahwa KPK memiliki kewenangan atribusi untuk menuntut berdasarkan Undang-Undang KPK,” ucap Ghufron.

Pengadilan Tinggi Jakarta sudah membacakan vonis verzet atau gugatan atas putusan sela kasus gratifikasi dan pencucian uang Gazalba Saleh. Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diminta melanjutkan persidangan.

“Memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutuskan perkara a quo,” kata Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyono di Pengadilan Tinggi Jakarta, Senin, 24 Juni 2024.

Baca juga : 2 Hakim Agung Diperiksa dalam Kasus Gazalba Saleh, Ini Penjelasan KPK

Dalam putusannya, majelis menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan kubu Gazalba. Hakim juga melihat KPK tidak melakukan kesalahan dalam pembuatan dakwaan.

“Surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Gazalba Saleh,” ujar Subachran.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat