visitaaponce.com

Keputusan KPU Memasukkan Nama Eks Napi Korupsi di Pileg Ulang Sumbar Dipertanyakan

Keputusan KPU Memasukkan Nama Eks Napi Korupsi di Pileg Ulang Sumbar Dipertanyakan
Logo KPU.(MI/PIUS ERLANGGA)

ALASAN Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengembalikan nama mantan Ketua DPD Irman Gusman dalam pemilihan legislatif (pileg) ulang di Sumatra Barat (Sumbar) dipertanyakan. Sebab, mantan narapidana kasus korupsi itu kembali berkompetisi atas putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari Mahkamah Konstitusi (MK).

“Hal yang menjadi keanehan dalam putusan ini, kenapa MKRI bisa mengabulkan permohonan tersebut? Padahal secara legal standing Irman Gusman bukanlah peserta pemilu,” kata Pakar Hukum Dhifla Wiyani melalui keterangan tertulis, Minggu (30/6).

Dhifla menjelaskan gugatan PHPU harusnya mengurusi perselisihan suara. Namun, MK malah memutuskan untuk memasukkan nama Irman yang sebelumnya tidak ada dalam pileg di Sumbar.

Baca juga : Dicoret dari DCT Pemilu, Irman Gusman Gugat KPU ke Bawaslu

Irman seharusnya tidak bisa menyalonkan diri karena belum melewati masa jeda lima tahun setelah menjalani hukuman pidana. Irman sendiri ditahan karena kasus suap kuota impor gula sejak 16 September 2016 dan baru bebas pada 24 September 2019.

“Dan jika Irman Gusman ingin kembali ke dunia politik maka dia harus melewati masa jeda lima tahun dahulu, berarti baru bisa mendaftar kembali dalam ajang pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah setelah tanggal 24 September 2024,” ucap Dhifla.

Putusan PHPU itu dinilai membuat MK tidak konsisten dengan produk hukumnya sendiri. Kehadiran Irman dinilai memprihatinkan karena dinilai mendapatkan karpet merah dari lembaga tertinggi di Indonesia.

“Berarti dalam memutuskan perkara PHPU Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, Majelis Hakim MKRI tidak konsisten dalam pertimbangannya karena bertentangan dengan pertimbangan dalam putusannya sendiri yaitu putusan MKRI Nomor 12/PUU-XXI/2023 yang menyatakan bahwa jeda lima tahun tetap wajib diberlakukan pada mantan terpidana,” ujar Dhifla.

Irman merupakan eks terpidana kasus suap kuota gula impor. Dia sudah menjalani vonis tiga tahun penjara dari yang awalnya 4,6 tahun penjara. Pengurangan masa hukuman merupakan hasil peninjauan kembali (PK). Irman bebas sejak Kamis, 26 September 2019.
 
Dalam petitumnya, Irman meminta MK menerima dan mengabulkan permohonan persetujuan pemohon untuk seluruhnya. Kemudian menyatakan tidak sah dan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat