Pemilu 2024 Kemunduran Luar Biasa bagi Keterwakilan Perempuan
![Pemilu 2024 Kemunduran Luar Biasa bagi Keterwakilan Perempuan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/07/00a9de623a7fd2f65007199443b38b55.jpg)
PEMILIHAN Umum (Pemilu) 2024 dinilai menjadi kemunduruan luar biasa bagi keterawakilan perempuan. Praktik pengaturan kebijakan afirmasi kuota minimal 30% keterwakilan perempuan calon anggota legislatif (caleg) oleh KPU menjadi pemicunya.
Demikian disampaikan anggota Bawaslu RI periode 2008-2012 - Wahidah Suaib dalam diskusi bertajuk Evaluasi Pemilu 2024: Distorsi Keterwakilan Perempuan dan Meningkatnya Kekerasan Terhadap Perempuan oleh Penyelenggara Pemilu yang digelar di Jakarta, Senin (1/7).
Menurut Wahidah, jajaran KPU RI terdahulu yang antara lain diisi oleh Hadar Nafis Gumay dan Ida Budianti telah mencoba memperkuat peraturan KPU (PKPU) soal pemenuhan keterwakilan perempuan caleg, yakni dengan menerapkan sanksi bagi partai politik. Sayangnya, KPU RI periode saat ini justru menjungkirbalikkannya.
Baca juga : Daftar Caleg Perempuan Diprediksi tak Berubah meski KPU Terbukti Melanggar
"Ini kemunduran luar biasa terakit keterwakilan perempuan. (Aturan terdahulu) sudah sangat kuat itu, tiba-tiba muncul drastis ke bawah," kata Wahidah.
Pada penyelenggaraan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, KPU menerbitkan PKPU Nomor 10/2023 mengenai pencalegan. Dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU tersebut, penghitungan 30% jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil yang menghasilkan pecahan desimal kurang dari 50 dilakukan pembulatan ke bawah.
Beleid itu ditentang pegiat pemilu dan perempuan karena berpotensi mengurangi keterwakilan perempuan caleg. Mereka menyengketakan tindakan KPU itu ke sejumlah kanal, mulai dari Mahkamah Agung (MA), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Bawaslu.
Baca juga : KPU Belum Tindaklanjuti Putusan MA soal 30% Caleg Perempuan
MA mengabulkan uji materi atas Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10/2023 dan mengembalikan penghitungan pecahan desimal keterwakilan perempuan ke atas. Di sisi lain, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan sanksi peringatan kepada enam komisioner KPU RI lainnya.
Sementara, Bawaslu menghukum KPU RI untuk mengoreksi 267 daftar calon tetap (DCT) Pemilu DPR RI 2024 karena tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan caleg 30%. Kendati demikian, KPU sama sekali tidak menindaklanjuti putusan MA maupun putusan Bawaslu tersebut.
Di Mahkamah Konstitusi (MK), KPU juga digugat terkait masalah keterwakilan perempuan saat Pereselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024. Pihak penggugat adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyoalkan daftar caleg sejumlah partai politik di daerah pemilihan (dapil) DPRD Gorontalo 6 karena tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan.
Baca juga : JPPR: Ungkap Caleg Pemilu 2024 yang Disokong Dana Narkoba!
MK mengabulkan gugatan PKS itu dan memerintahkan KPU untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) di dapil tersebut pada 13 Juli 2024. Menurut Wahidah, PSU di sejumlah tempat dapat saja terjadi jika ada gugatan serupa yang dilayangkan ke MK.
"Saya melihat ini adalah skandal paripurna yang telah merugikan perempuan, akibat merosotnya tingkat kepatuhan partai politik terhadap ketentuan keterawakilan perempuan, ditambah merosotnya ketaatan KPU," sambung Wahidah.
Hal senada juga disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Bagi Bagja, PSU masif dapat terjadi jika peserta pemilu dari daerah yang keterwakilan perempuan calegnya masih kurang 30% mengajukan gugatan ke MK.
"(Itu akan menyebabkan) PSU-nya paling banyak seindonesia dalam sejarah kita kalau seandainya banyak perempuan yang mengajukan (gugatan ke MK). Itu akan menjadi refleksi terbesar dalam sejarah kepemiluan kita," kata Bagja. (Z-6)
Terkini Lainnya
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Mayat Perempuan tanpa Busana dalam Indekos Gegerkan Pati
Bantuan Modal Dukung Perempuan Pelaku UMKM Kembangkan Usaha
DAK Non Fisik Perlu Dimaksimalkan untuk Tangani Isu Perempuan dan Anak
5 Cara Mengatasi Penuaan Dini untuk Perempuan
KPU RI Koreksi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024
Sidang Putusan DKPP Terkait Asusila Ketua KPU RI Digelar Terbuka
Usia Minimum Calon Kepala Daerah Dihitung pada 1 Januari 2025
Keputusan KPU Memasukkan Nama Eks Napi Korupsi di Pileg Ulang Sumbar Dipertanyakan
DKPP Bacakan Putusan Terkait Asusila Hasyim Asy'ari pada 3 Juli 2024
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap