visitaaponce.com

JPPR Ungkap Caleg Pemilu 2024 yang Disokong Dana Narkoba

JPPR: Ungkap Caleg Pemilu 2024 yang Disokong Dana Narkoba!
Ilustrasi(Dok.MI)

JARINGAN Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mendesak pemerintah melalui Polri maupun Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mengungkap pelaku tindak pidana narkotika yang mengalirkan dana haramnya untuk kepentingan Pemilu 2024, termasuk bagi bakal calon anggota legislatif atau bacaleg.

Desakan itu disampaikan Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita seiring pengungkapan Bareskrim Polri terkait adanya dugaan penggunaan aliran dana narkotika untuk kegiatan Pemilu 2024. Menurut Mita, temuan pihak kepolisian itu mendapatkan momentumnya karena Komisi Pemilhan Umum (KPU) sedang memverifikasi daftar bacaleg yang telah didaftarkan partai politik.

"Sehingga masyarakat diharapkan mulai mampu menentukan pilihan dengan realitas yang ada," katanya melalui keterangan tertulis.

Baca juga : Mabes Polri Klarifikasi Dugaan Aliran Dana Narkoba untuk Pemilu 2024

Menurut Mita, masyarakat dapat memilih calon wakil rakyat yang bersih dan berintegritas jika bacaleg yang disokong bisnis narkoba terungkap. Apalagi, spanduk dan baliho para bacalon sudah banyak terpampang di sepanjang jalan.

Pihaknya berpendapat, meski dilakukan oleh oknum politik, partai politik tetap bertanggung jawab dalam hal penggunaan dana dari bisnis narkotika untuk Pemilu 2024. Sebab, partai dinilai gagal menjalankan fungsinya untuk melakukan pendidikan politik di internal.

Baca juga : Narkopolitik, Praktik Gelap Aliran Dana Politik dari Jaringan Narkoba

Dalam hal ini, evaluasi besar-besaran terhadap peran dan keberadaan partai politik perlu dilakukan, termasuk reformasi dan demokratisasi partai agar tidak dikuasai oleh oknum-oknum yang menguasai modal ekonomi saja, terlebih yang dihasilkan secara ilegal seperti bisnis narkoba.

"Negara juga harus mampu mengatur dan memberikan sanksi sosial, politik, dan hukum terhadap partai politik tersebut untuk dibubarkan. Karena tidak layak untuk memperjuangkan aspirasi rakyat dan mengancam keselamatan bangsa dan negara," pungkas Mita.

UU Pemilu

Anggota KPU RI Idham Holik mengingatkan ancaman bui yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu terkait penggunaan dana ilegal, termasuk dari tindak pidana narkotika, guna kepentingan Pemilu 2024.

Menurutnya, saat ini KPU berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menggodok peraturan KPU (PKPU) khusus menyangkut pelaporan dana kampanye untuk Pemilu 2024. PKPU itu akan dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI dan pemerintah pada Senin (29/5) mendatang.

Dihubungi terpisah, anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan pihaknya melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap kampanye politik baik oleh partai politik dan peserta pemilu, termasuk pemantauan atas sumber dana yang diduga berasal dari tindak pidana narkotika.

Bawaslu juga akan melakukan penyelidikan dan penegakan hukum jika ada laporan atau indikasi penggunaan aliran dana tindak pidana narkotika dalam pemilu. Dalam hal ini, Puadi menyebut bahwa Bawaslu telah bekerja sama dengan aparat kepolisian maupun Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Bawaslu dapat berkoordinasi dengan kepolisian dan lembaga lainnya untuk mengumpulkan bukti dan menindak pelaku," tandas Puadi.(Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat