Urus Kampanye Pilkada 2024, KPU-Bawaslu Diminta Belajar dari Pemilu 2024
![Urus Kampanye Pilkada 2024, KPU-Bawaslu Diminta Belajar dari Pemilu 2024](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/06/8dd6eb8bed48447b5645cb57d7fec8a8.jpg)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diminta belajar dalam mengurus tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Aturan yang lebih jelas dari Pemilu 2024 sebelumnya diperlukan dalam pelaksanaan Pilkada 2024 yang bakal dimulai pada September mendatang.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita mengatakan, penggunaan instrumen negara dalam menggerakan dukungan kepada pasangan calon tertentu tidak boleh lagi terjadi pada Pilkada 2024. Dalam hal ini, ia mengkritik sikap Bawaslu pada Pemilu 2024 yang tidak merespon dengan tegas kasus deklarasi Apdesi kepada pasangan Prabowo-Gibran.
"Waktu itu Bawaslu merespon bahwa tidak ada yang melanggar kok, belum memasuki masa kampanye. Sudah jelas, kalau tidak ada aturannya dianggap kemudian tidak dilarang," terang Mita dalam diskusi yang digelar The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Kamis (27/6).
Baca juga : Penundaan Pilkada 2024, Moeldoko: Ketua Bawaslu Hanya Curhat
Baginya, ruang kosong penindakan pelanggaran itu justru bakal dimanfaatkan calon tertentu dalam memobilisasi perangkat negara sampai ke tingkat desa. Sehingga, tahapan kampanye Pemilu 2024 sebelumnya menjadi brutal.
Peneliti bidang politik TII, Felia Primaresti menyoroti pentingnya perbaikan regulasi kampanye Pilkada 2024 oleh KPU. Ia menilai, terdapat istilah-istilah yang kurang terang dijelaskan KPU lewat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15/2023 mengenai kampanye untuk Pemilu 2024. Misalnya, definisi soal sosialisasi yang membedakan dengan kampanye.
"Sosialisasi merupakan rangkaian pemilu yang berbeda dari kampanye itu sendiri, tapi dalam PKPU-nya sendiri tidak memberikan batasan waktu sosialisasi ini dilakukan dalam rentang waktu sekian sampai sekian," ujar Felia.
Baca juga : Pemerintah Tetap Laksanakan Pilkada 2024 Sesuai Jadwal
Sementara itu, Manajer Riset dan Program TII Arfianto Purbolaksono berpendapat, atuan yang tidak jelas mengenai kampanye Pemilu 2024 sebelumnya berimplikasi pada kerja-kerja pengawasan yang dilakukan Bawaslu. Pengaturan kampanye di media sosial yang kabur, sambungnya, menjadi celah pelanggaran oleh peserta pemilu.
Hal itu menyebabkan jajaran Bawaslu memiliki tantangan dalam menegakkan aturan. Ia merekomendasikan KPU dan Bawaslu melakukan revisi atas aturan kampanye yang bakal digunakan pada Pilkada 2024 mendatang.
"Misalnya memperjelas pasal yang mengatur kegiatan seperti bazar dan lain-lain dan terkait penggunaan kampanye dengan media sosial," tandas Arfianto. (Tri/Z-7)
Terkini Lainnya
Bawaslu Surati Mendagri soal Kepala Daerah Berpihak Jelang Pilkada 2024
Bawaslu Wanti-Wanti KPU soal Penerapan Syarat Usia Calon Kepala Daerah
Antisipasi Kecurangan, Bawaslu Susun Peta Kerawanan Pilkada
Bawaslu belum Dapat Tangani Kades Berpihak Terkait Pilkada 2024
Mendagri Tito: Dana Pengawasan Pilkada di 23 Daerah Aceh belum Terealisasi
Langgar Kode Etik, DKPP Pecat Tiga Penyelenggara Pemilu
Partisipasi Warga Jakarta untuk Pemilu 2024 Capai 78%
Perputaran Uang Pemilu 2024 Mencapai Rp80 Triliun
Menteri PPPA: Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Harus Diberikan Efek Jera
Bawaslu Cegah Calon Berkampanye Sebelum Pemilu Ulang 2024
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap