visitaaponce.com

Perputaran Uang Pemilu 2024 Mencapai Rp80 Triliun

Perputaran Uang Pemilu 2024 Mencapai Rp80 Triliun
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.(ANTARA FOTO/Galih Pradipta. )

KEPALA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa perputaran uang pada Pemilu 2024 mencapai Rp80 triliun. Perputaran uang itu Januari 2023 hingga Mei 2024.

"Selama periode Januari 2023 sampai dengan Mei 2024, PPATK telah menyampaikan 108 produk intelijen keuangan terkait dengan Pemilu 2024 dan/atau yang melibatkan parpol/anggota parpol/calon legislatif/incumbent/pejabat aktif dengan nominal perputaran dana sebesar total Rp80.117.675.256.064," ujar Ivan dalam rapat kerja (raker) PPATK dengan Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6).

Ivan mengatakan PPATK sudah mensimenasikan temuan itu kepada sejumlah pihak eksternal. Sebanyak 35 hasil analisis telah disampaikan kepada pihak Kejaksaan, 21 hasil analisis dan 5 hasil pemeriksaan disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga : PPATK: Perputaran Uang Judi Online Terus Meningkat

"Kemudian, 1 hasil analisis dan 1 hasil pemeriksaan disampaikan kepada Polri, 1 informasi disampaikaak kepada OJK, 3 informasi disampaikaak kepada BIN, 1 informasi disampaikan kepada Bais TNI, 1 informasi kepada KPU, dan 39 informasi disampaikan kepada Bawaslu," papar Ivan.

Dia menuturkan PPATK berkomitmen dalam upaya menciptakan pemilu yang bebas, rahasia, jujur, dan adil. Sehingga, data tersebut dipaparkan.

Ivan juga merekomendasikan perlunya evaluasi terhadap ketentuan mengenai dana kampanye pemilu berikut sanksi bagi peserta pemilu yang melanggar ketentuan tersebut.

Kedua, perlunya penerapan kewajiban Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) terhadap pemilihan umum legislatif yang saat ini hanya diwajibkan untuk pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

"Tiga, perlu adanya ketentuan mengenai pembatasan penarikan uang atau penukaran uang yang dilakukan oleh calon tetap atau calon yang mewakili," ucap Ivan. (P-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat