Menteri PPPA Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Harus Diberikan Efek Jera
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga memberikan perhatian khusus terhadap kasus dugaan pelanggaran etik karena tindakan asusila pada Pemilu 2024.
Menteri PPPA menegaskan pihaknya akan memastikan akses keadilan bagi seluruh perempuan korban tindak pidana kekerasan seksual untuk mendapatkan pemenuhan haknya sebagai korban kekerasan seksual atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan.
“Kita semua sepakat bahwa pelecehan seksual merupakan perlakuan yang merendahkan martabat perempuan dan sudah melanggar hak asasi manusia. Siapapun dengan jabatan apapun tidak berhak melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan terlebih dengan menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya,” ujar Menteri PPPA pada Senin (24/6).
Baca juga : Menteri PPPA Perkuat Forum Pengada Layanan dalam Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
Bintang sangat menyayangkan akan terjadinya kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pejabat publik yang kini sudah dilaporkan kepada pihak yang berwajib. Menyoroti fenomena tindak pidana kekerasan seksual yang masih menghantui perempuan dimanapun mereka berada, pihaknya juga mengapresiasi keberanian dari perempuan korban tindak pidana kekerasan seksual yang sudah berani untuk melapor.
“Kemen PPPA tentunya siap untuk mengawal proses hukum bagi korban kekerasan seksual dan memastikan korban mendapatkan hak perlindungan,” tutur Bintang.
Sesuai Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), perkosaan merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual yang dikategorikan sebagai serious crime atau tindak pidana yang serius bagi suatu negara namun dalam konteks studi kejahatan, kekerasan seksual dikenal dengan istilah ”graviora delicta” yakni merupakan kejahatan paling serius.
Baca juga : Menteri PPPA Menangkan Penghargaan The First Menteri Kabinet Indonesia Maju
Menteri PPPA lebih lanjut mendorong agar pelaku pelecehan seksual agar diberikan hukuman maksimal agar mereka mendapatkan efek jera, terlebih lagi jika pelaku adalah salah satu pejabat publik yang dalam menjalan tugasnya.
“Selain tercela, perbuatan itu justru memberikan tambahan hukuman, menurut UU TPKS. Tidak ada toleransi apalagi kata damai terhadap segala bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan. Keadilan bagi perempuan korban kekerasan seksual harus ditegakkan agar masyarakat merasa aman dari predator seksual,” ujar Menteri PPPA.
Selain itu, menteri PPPA mengatakan bahwa penegakan hukum terutama terhadap perempuan korban kekerasan seksual harus memegang prinsip "equality before the law" atau kesetaraan di hadapan hukum.
Baca juga : Ini Jurus Anies Atasi KDRT dan Kekerasan Seksual
“Setiap warga negara harus diperlakukan sama di depan hukum, tanpa pengecualian. Tidak ada yang kebal hukum, semua orang sama di mata hukum dan ini harus menjadi prinsip dasar yang harus dipegang teguh oleh seluruh aparat penegak hukum,” ujarnya.
Sementara itu, seorang penyintas berinisial (I) yang pernah mendapat bantuan layanan dari KPPPA mengatakan bahwa penting bagi setiap korban kekerasan untuk berani melaporkan agar dapat terlepas dari jerat korban. Dikatakan bahwa pendampingan baik secara fisik maupun non fisik sangat diperlukan bagi korban.
“Saya merupakan seorang penyintas kekerasan seksual lalu mendapatkan layanan pendampingan ke layanan psikologis dan bantuan hukum. Selain itu saya juga dibantu untuk lebih berdaya dengan mendapatkan bantuan seperti pelatihan dan bantuan modal dari PPPA, ini sangat bermanfaat bagi keluarga saya khususnya anak-anak. Harapan saya bisa berguna untuk meningkatkan penjualan,” tuturnya (Dev/Z-7)
Terkini Lainnya
KPPG Bukukan Perjalanan Politik Kader Perempuan Golkar
Kekerasan Berbasis Gender Pemilu Terjadi di Ranah Domestik
Yenni Walnita, Memberdayakan Perempuan Taratak dengan Anyaman Mansiang
Ini Cara Menghilangkan Belang di Tangan
Robert Pattinson Ungkap Kebahagiaannya Menjadi Ayah
Diduga Ada Tindakan Asusila pada Santriwati, Pesantren Mahdiy Sidoarjo Didemo Warga
DKPP Diharap Berperspektif Korban dalam Memutus Ketua KPU RI
DKPP belum Jadwalkan Sidang Putusan Dugaan Asusila Ketua KPU RI
Konten Pornografi, Kemenkominfo akan Kirim Surat ke X
Menkominfo Ancam Blokir X Jika tak Patuhi Aturan Konten Pornografi
Kemitraan dan Kualitas Pendidikan
Ketahanan Kesehatan Global
Membumikan Diskursus Islam Indonesia di Inggris Raya
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap