visitaaponce.com

Menteri PPPA Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Harus Diberikan Efek Jera

Menteri PPPA: Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Harus Diberikan Efek Jera
Ilustrasi kekerasan(Dok.Freepik)

MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga memberikan perhatian khusus terhadap kasus dugaan pelanggaran etik karena tindakan asusila pada Pemilu 2024.

Menteri PPPA menegaskan pihaknya akan memastikan akses keadilan bagi seluruh perempuan korban tindak pidana kekerasan seksual untuk mendapatkan pemenuhan haknya sebagai korban kekerasan seksual atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan.

“Kita semua sepakat bahwa pelecehan seksual merupakan perlakuan yang merendahkan martabat perempuan dan sudah melanggar hak asasi manusia. Siapapun dengan jabatan apapun tidak berhak melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan terlebih dengan menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya,” ujar Menteri PPPA pada Senin (24/6).

Baca juga : Menteri PPPA Perkuat Forum Pengada Layanan dalam Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Bintang sangat menyayangkan akan terjadinya kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pejabat publik yang kini sudah dilaporkan kepada pihak yang berwajib. Menyoroti fenomena tindak pidana kekerasan seksual yang masih menghantui perempuan dimanapun mereka berada, pihaknya juga mengapresiasi keberanian dari perempuan korban tindak pidana kekerasan seksual yang sudah berani untuk melapor.

“Kemen PPPA tentunya siap untuk mengawal proses hukum bagi korban kekerasan seksual dan memastikan korban mendapatkan hak perlindungan,” tutur Bintang.

Sesuai Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), perkosaan merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual yang dikategorikan sebagai serious crime atau tindak pidana yang serius bagi suatu negara namun dalam konteks studi kejahatan, kekerasan seksual dikenal dengan istilah ”graviora delicta” yakni merupakan kejahatan paling serius.

Baca juga : Menteri PPPA Menangkan Penghargaan The First Menteri Kabinet Indonesia Maju

Menteri PPPA lebih lanjut mendorong agar pelaku pelecehan seksual agar diberikan hukuman maksimal agar mereka mendapatkan efek jera, terlebih lagi jika pelaku adalah salah satu pejabat publik yang dalam menjalan tugasnya.

“Selain tercela, perbuatan itu justru memberikan tambahan hukuman, menurut UU TPKS. Tidak ada toleransi apalagi kata damai terhadap segala bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan. Keadilan bagi perempuan korban kekerasan seksual harus ditegakkan agar masyarakat merasa aman dari predator seksual,” ujar Menteri PPPA.

Selain itu, menteri PPPA mengatakan bahwa penegakan hukum terutama terhadap perempuan korban kekerasan seksual harus memegang prinsip "equality before the law" atau kesetaraan di hadapan hukum.

Baca juga : Ini Jurus Anies Atasi KDRT dan Kekerasan Seksual

“Setiap warga negara harus diperlakukan sama di depan hukum, tanpa pengecualian. Tidak ada yang kebal hukum, semua orang sama di mata hukum dan ini harus menjadi prinsip dasar yang harus dipegang teguh oleh seluruh aparat penegak hukum,” ujarnya.

Sementara itu, seorang penyintas berinisial (I) yang pernah mendapat bantuan layanan dari KPPPA mengatakan bahwa penting bagi setiap korban kekerasan untuk berani melaporkan agar dapat terlepas dari jerat korban. Dikatakan bahwa pendampingan baik secara fisik maupun non fisik sangat diperlukan bagi korban.

“Saya merupakan seorang penyintas kekerasan seksual lalu mendapatkan layanan pendampingan ke layanan psikologis dan bantuan hukum. Selain itu saya juga dibantu untuk lebih berdaya dengan mendapatkan bantuan seperti pelatihan dan bantuan modal dari PPPA, ini sangat bermanfaat bagi keluarga saya khususnya anak-anak. Harapan saya bisa berguna untuk meningkatkan penjualan,” tuturnya (Dev/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat