visitaaponce.com

DKPP Diharap Berperspektif Korban dalam Memutus Ketua KPU RI

DKPP Diharap Berperspektif Korban dalam Memutus Ketua KPU RI
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) didampingi Anggota KPU August Mellaz(MI/Usman Iskandar)

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diharapkan memiliki perspektif terhadap perempuan sebagai korban kekerasan seksual dalam memutus kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait asusila dengan teradu Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Harapan itu keluar dari mulut Maria Dianita Prosperiani, kuasa hukum CAT selaku pengadu dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-FHUI).

CAT yang merupakan seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, mengadukan Hasyim ke DKPP sejak pertengahan April lalu. Hasyim sendiri sudah menjalani dua rangkaian sidang tertutup, yakni pada Rabu (22/5) dan Kamis (6/6).

"Tentu harapan kami putusannya bisa berperspektif korban dan berperspektif perempuan, perspektif terhadap perempuan sebagai korban kekerasan," kata Maria kepada Media Indonesia, Rabu (19/6).

Baca juga : DKPP belum Jadwalkan Sidang Putusan Dugaan Asusila Ketua KPU RI

Meski sidang DKPP hanya menyoalkan masalah etik, Maria berpendapat klausul dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tetap dapat dipertimbangkan. Apalagi, selama persidangan, ia menyebut majelis hakim DKPP juga sempat melontarkan pertanyaan terkait UU tersebut.

CAT dan kuasa hukumnya meminta agar Hasyim tidak hanya diberhentikan dari jabatan ketua, melainkan juga anggota KPU RI. Dari dua rangkaian sidang yang sudah digelar, Maria menyebut pihaknya maupun CAT sendiri sudah menyampaikan keterangan dan alat bukti yang maksimal.

"Kami maupun pengadu sendiri sudah mengusahakan yang bisa kami usahakan. Ini kembali lagi kami serahkan kepada kebijaksanaan majelis DKPP," terangnya.

Baca juga : DKPP Gelar Sidang Aduan Dugaan Asusila Ketua KPU RI Pekan Depan

Saat dikonfirmasi, anggota DKPP sekaligus anggota majelis sidang I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan pihaknya belum menetapkan jadwal sidang putusan perkara yang menyangkut Hasyim tersebut. Maria juga mengatakan pihaknya belum mendapat kepastian jadwal sidang putusan.

Sebelumnya, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mendorong DKPP untuk melakukan perbaikan aturan dalam menindak penyelenggara pemilu atas tindak kekerasan seksual. Aturan itu mencakup jaminan hak bagi korban sampai sanksi tegas bagi pelaku. Bagi Komnas, ketegasan DKPP diperlukan mengingat pelaporan kasus kekerasan seksual merupakan fenomena gunung es.

"Pemberian sanksi yang tegas akan menguatkan proses pemulihan korban, meneguhkan keberanian korban-korban lain pada peristiwa serupa untuk melaporkan kasusnya, dan juga menjadi pencegah kekerasan seksual berulang," katanya, Rabu (5/6). (Tri/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat