Tolak Laporan Penggelembungan Suara Prabowo-Gibran, DKPP Sanksi Ketua dan Anggota Bawaslu RI
![Tolak Laporan Penggelembungan Suara Prabowo-Gibran, DKPP Sanksi Ketua dan Anggota Bawaslu RI](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/06/b85b1ee539a4c3bf5199bab385e7317f.jpg)
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi terhadap Ketua dan empat anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi pada Senin (10/6). Sanksi itu diberikan karena kegagalan pimpinan Bawaslu RI dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu terkait penggelembungan suara pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Sistem Rekapitulasi Perhitungan Suara (Sirekap).
Khusus terhadap anggota Bawaslu RI Puadi, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir. Ketua Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo menyebut, kedudukan Puadi sebagai Koordiantor Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi memiliki tugas dan tanggung jawab yang strategis dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas pengkajian dan tindak lanjut laporan serta temuan dugaan pelanggaran pemilu.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu III Puadi selaku anggota Bawaslu terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Dewi di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.
Baca juga : Bawaslu Terima Sanksi DKPP terkait Kampanye Gibran
Anggota Majelis DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menilai Puadi sebagai leading sector telah gagal melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam memastikan penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilu berjalan sesuai dengan tata cara, prosdeur, dan mekanisme peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, sambung Sandi, DKPP juga pernah menjatuhkan sanksi terhadap Puadi yang pada aduannya terkait penanganan pelanggaran Pemilu Presiden-Wakil Presiden 2024.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja serta tiga anggota Bawaslu RI lainnya, yakni Lolly Suhenty, Totok Hariyono, dan Herwyn JH Malonda dijatuhkan sanksi peringatan. DKPP menilai Ketua dan seluruh anggota Bawaslu RI telah melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf a dan c, Pasal 13 huruf a dan c, Pasal 15 huruf g, Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Sanksi kepada Bagja, Lolly, Puadi, Totok, dan Herywn itu dijatuhkan lewat Perkara Nomor 43 dan 44-PKE-DKPP/III/2024. Perkara itu diadukan oleh Mirza Zulkarnaen. Bagja dkk diseret ke DKPP karena menolak laporan yang dibuat Mirza dengan alasan tidak diregistrasi dan menyatakan tidak memenuhi syarat materiel.
Laporan yang dibuat Mirza ke Bawaslu itu tercatat dengan nomor 110 dan 111/LPPP/RI/00.00/II/2024. Keduanya menyoalkan dugaan pelanggaran pemilu, yakni penggelembungan suara pasangan Prabowo-Gibran pada Sirekap yang dilakukan oleh Ketua dan anggota KPU RI. (Z-6)
Terkini Lainnya
DKPP Segera Jatuhi Vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari Soal Dugaan Asusila
DKPP Diharap Berperspektif Korban dalam Memutus Ketua KPU RI
DKPP Diharapkan Tegas pada Ketua KPU RI
DKPP belum Jadwalkan Sidang Putusan Dugaan Asusila Ketua KPU RI
15 Pegiat Surati DKPP, Ingatkan Sanksi Maksimal ke Pelaku Kekerasan Seksual
Anies Diisukan Masuk Kabinet Prabowo, Gerindra : Hak Prerogatif Prabowo
Anggaran Makan Siang Gratis Rp71 Triliun, Kejelasan Program Tentukan Efektivitas
Gerindra Sebut Buka Pintu Anies Baswedan Bertemu Prabowo, Bukan Mengusung
Jokowi Minta Seluruh Visi Misi Prabowo Masuk ke APBN 2025
Daftar 32 Jalan Tol yang Akan Diwariskan pada Prabowo
Banggar DPR: Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp71 Triliun Masuk Akal
Dokter tanpa Etika dan Pembiaran oleh Otoritas Negara
Kemitraan dan Kualitas Pendidikan
Ketahanan Kesehatan Global
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap