visitaaponce.com

Bawaslu Terima Sanksi DKPP terkait Kampanye Gibran

Bawaslu Terima Sanksi DKPP terkait Kampanye Gibran
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) bersama dengan anggota Herywn JH Malonda (kiri) dan Totok Hariyono (kanan) di sidang DKPP.(MI/Moh Irfan)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menerima sanksi yang diberikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas tidak ditindaklanjuti laporan masyarakat terkait kampanye Gibran Rakabuming Raka. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya menghormati sanksi dari DKPP tersebut.

"Ya kita hormati putusan dan kita laksanakan," kata Bagja saat dikonfirmasi, Kamis (21/3). Dalam sidang pembacaan putusan pada Rabu (20/3), mejelis sidang DKPP memberikan sanksi peringatan kepada Bagja dan empat anggota lain Bawaslu, yakni Lolly Suhenty, Puadi, Totok Hariyono, serta Herwyn JH Malonda. 

Sanksi itu diberikan dalam perkara yang dilaporkan mahasiswa bernama Muhammad Fauzi. Sebelumnya, Fauzi melaporkan Gibran ke Bawaslu karena diduga melakukan kampanye pada November 2023 dalam agenda silaturahim Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi). 

Baca juga : Kasus Dukungan Satpol PP ke Gibran Ditelusuri Bawaslu Garut

Namun, laporannya tidak ditindaklanjuti Bawaslu karena dinilai tidak memenuhi syarat materiel. Oleh karena itu, Fuazi lantas mengadukan Bawaslu ke DKPP.

"Alasan tidak memenuhi syarat materiel justru menjadi tanda tanya bagi pengadu selaku pelapor dalam laporan itu," kata anggota majelis DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Bagi DKPP, tindakan Bawaslu dianggap melanggar ketentuan peraturan pemilu dan tidak bekerja secara profesional. Sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu seharusnya memiliki kemampuan dalam memahami perundang-undangan secara luas.

"Itu peringatan buat kami. Dan itu menjadi sarana koreksi buat Bawaslu," pungkas Bagja. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat