visitaaponce.com

DKPP Bacakan Putusan Terkait Asusila Hasyim Asyari pada 3 Juli 2024

DKPP Bacakan Putusan Terkait Asusila Hasyim Asy'ari pada 3 Juli 2024
DKPP akan menggelar sidang putusan kasus dugaan pelanggaran KEPP terkait asusila dengan teradu Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Rabu (3/7).(MI/Susanto)

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal menggelar sidang pembacaan putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait asusila dengan teradu Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Rabu (3/7). Hal itu diungkap Maria Dianita Prosperiani, kuasa hukum CAT selaku pengadu dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-FHUI).

"(Sidang putusan pada) Rabu, 3 Juli 2024, pukul 14.00 WIB," katanya kepada Media Indonesia, Minggu (30/6).

Maria mengaku baru diinfokan mengenai jadwal sidang pembacaannya saja dari DKPP. Ia mengatakan belum mendapat informasi lanjutan mengenai mekanisme sidang putusan tersebut. Media Indonesia sudah mengonfirmasi hal itu kepada Ketua DKPP Heddy Lugito maupun anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, tapi keduanya belum memberikan jawaban.

Baca juga : DKPP Diharap Berperspektif Korban dalam Memutus Ketua KPU RI

Hasyim diadukan ke DKPP sejak pertengahan April lalu CAT, perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, terkait pelanggaran kode etik mengenai asusila. Ia sudah menjalani dua rangkaian sidang yang digelar secara tertutup oleh DKPP pada Rabu (22/5) dan Kamis (6/6).

Maria berharap, DKPP memiliki memiliki perspektif terhadap perempuan sebagai korban kekerasan seksual dalam memutus perkara tersebut. Meski hanya memiliki kewenangan perkara etik, DKPP didorong untuk tetap mempertimbangkan klausul yang terdapat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

CAT dan kuasa hukumnya meminta agar Hasyim tidak hanya diberhentikan dari jabatan ketua, melainkan juga anggota KPU RI. Dari dua rangkaian sidang yang sudah digelar, Maria menyebut pihaknya maupun CAT sendiri sudah menyampaikan keterangan dan alat bukti yang maksimal.

Baca juga : DKPP belum Jadwalkan Sidang Putusan Dugaan Asusila Ketua KPU RI

"Kami maupun pengadu sendiri sudah mengusahakan yang bisa kami usahakan. Ini kembali lagi kami serahkan kepada kebijaksanaan majelis DKPP," terang Maria.

Sebelumnya, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mendorong DKPP untuk melakukan perbaikan aturan dalam menindak penyelenggara pemilu atas tindak kekerasan seksual. Aturan itu mencakup jaminan hak bagi korban sampai sanksi tegas bagi pelaku. Bagi Komnas, ketegasan DKPP diperlukan mengingat pelaporan kasus kekerasan seksual merupakan fenomena gunung es.

"Pemberian sanksi yang tegas akan menguatkan proses pemulihan korban, meneguhkan keberanian korban-korban lain pada peristiwa serupa untuk melaporkan kasusnya, dan juga menjadi pencegah kekerasan seksual berulang," katanya, Rabu (5/6). (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat